Pulang Dari Pelarian, Tersangka Pengancaman Diringkus Polisi Polsek Dolok Masihul

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI
I Tersangka pengancaman berinisial  BH (38) warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, di tangkap polisi, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 18.30.wib.

Informasi yang dihimpun, tersangka yang berinisial BH ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban DH (38) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai. 

Peristiwa pengancaman tersebut bermula pada hari Senin (7/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib lalu, tepatnya di Dusun I Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai. 

Saat itu tersangka mendatangi rumah Sri Purwanti (36) yang terletak di Dusun I Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, sambil membawa sebilah parang, disitu tersangka bertemu dan menyalami korban.

Tak banyak basa basi, secara tiba tiba tersangka meninju korban mengenai kepala bagian atas telingga sebelah kiri. Setelahnya tersangka langsung mengancam " Kumatikan kau merusak rumah tangga orang " ucap tersangka sambil mengayunkan parang ke arah korban. 

Kemudian terjadilah tarik menarik sebilah parang antara tersangka dan korban. Dalam perebutan itu korban berhasil merebut dan menguasai parang tersebut dari tangan tersangka, sambil berlalu pergi tersangka melontarkan kata kata " Awas kau nanti ".

Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Usai mengancam tersangka langsung melarikan diri ke Aceh, setelah mendapatkan informasi pulang kerumah, pelaku langsung ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul. 

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh, kepada media ini, Minggu (28/2/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka, sedang peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada bulan Desember 2020 tahun lalu.

Penangkapan tersangka BH berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi, dimana tersangka melakukan pengancaman dengan sembilah parang berukuran satu meter  terhadap korban DH yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2020 lalu. 

Setelah mendapatkan informasi, tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Aceh, ketika pulang kerumahnya tim opsnal Reskrim Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku di kediamannya. 

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang panjang, ungkap Kapolres Serdang Bedagai. 

" Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini