Polsek Simpang Empat Asahan Ringkus Bandar Sabu Kampung

Sebarkan:

TANJUNGBALAI | Akhirnya sepak terjang bandar sabu yang sudah meresahkan warga sekampung ini kandas ditangan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Kabupaten Asahan. Pelaku berhasil ditangkap Polisi di Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Kamis (4/3/2021).

Dari tangan tersangka yang berinisial  Waluyo,46,warga Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan ini Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak terbuat dari plastik,satu bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis Shabu. Dua buah sekop dan plastik-plastik klip kosong serta satu buah timbangan elektronik.

Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPDA Jefri Helmi, SH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/3/2021) mengatakan, setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam,tepatnya di dalam gubuk  di lahan perkebunan sawit masyarakat.Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPDA Jefri Helmi, SH untuk melakukan penyelidikan.

Dengan cara berpura pura sebagai pembeli (under cover buy), Tekab Unit Reskrim  langsung menangkap terduga pelaku Waluyo. "Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar gubuk tersebut, ditemukan satu buah kotak yang terbuat dari plastik yang berisikan narkotika jenis sabu,"ujar Kapolsek.

Dikatakannya,setelah diinterogasi petugas,tersangka pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Yang didapatnya dari seseorang di daerah Kota Tanjung Balai.

"Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat Asahan. Sedangkan jaringan diatasnya  masih dilakukan pengembangan dan buron," ujar Kapolsek yang diamini Kanitnya Jefri.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini