SERAHKAN: Pengurus DPD Partai Demokrat Sumut bersama perwakilan 33 Ketua DPC Partai Demokrat se-Sumut saat menyerahkan surat pernyataan penolakan KLB versi Sibolangit ke Kementerian Hukum dan HAM di Kanwil Kemenkumham Sumut.
MEDAN | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 33 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota se-Sumut sebagai pemilik suara yang sah menyerahkan surat pernyataan penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) , Senin (8/3/2021) siang.
Penyerahan surat pernyataan tersebut diserahkan melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut dan diterima Staf Bagian Umum, Sofia.
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tapanuli Selatan (Tapsel), Syamsuddin Siregar, SH,M.Hum dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo, DR Masdar Limbong, MPd, usai menyerahkan surat pernyataan penolakan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut, kepada wartawan menyebutkan, surat pernyataan penolakan KLB Sibolangit tersebut diserahkan agar Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta tidak mensahkan hasil KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, Jumat 5 Maret 2021 lalu, karena KLB tersebut ilegal dan inskonstitusional.
"Kami para ketua DPC dan ketua DPD sebagai pemilik suara yang sah menolak KLB dan hasil KLB versi Sibolangit tersebut, karena KLB tersebut ilegal dan inskonstitusional", kata Syamsuddin,SH,MH.
Karenannya Syamsuddin dan Masdar Limbong mewakili 33 DPC, dan Zulkifli,Kobul Siregar serta Maju Manalu mewakili DPD Partai Demokrat Sumut yang menyerahkan surat pernyataan penolakan KLB tersebut, berharap Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut segera menyampaikan surat pernyataan tersebut ke Kemenkumham di Jakarta.
"Kami dari ketua DPD dan 33 ketua DPC meminta kepada Kepala Kanwil Kemenkumhan Sumatera Utara untuk meneruskan permintaan kami tentang penolakan KLB Sibolangit ini ke Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. Kami berharap agar bapak Kakanwil tidak bermain main dalam hal ini, kami dari 33 kabupaten/kota juga akan siap kapan saja untuk menghadap ke Kanwil Kemenkumham Sumut dan pusat untuk membela dan menjaga marwah Partai Demokrat yang sah dibawa kepemimpinan ketua umum AHY", tambah Masdar Limbong.
Syamsuddin dan Masdar menambahkan, pihaknya tak mengakui KLB Sibolangit versi Jhoni Allen Cs, dan Partai Demokrat hingga saat tetap satu, tegak lurus dari DPC-DPD hingga DPP.
"KLB yang digelar di Sibolangit itu abal-abal, ilegal, inskonstitusional dan tidak sah, karena tidak dihadiri oleh semua Ketua DPC dan DPD yang sah hasil Kongres ke-V ," kata DR Masdar Limbong, MPd.
Masdar yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Sumut itu menambahkan, KLB Sibolangit merupakan KLB abal abal, karena tidak sesuai AD/ART partai, tidak dihadiri pemilik suara yang sah dan diselenggarakan kader yang sudah dipecat serta memilih orang luar sebagai ketua umum.
Bahkan Masdar Limbong mengaku, pihaknya bersama seluruh ketua DPC dan kader Partai Demokrat akan terus melawan hasil KLB ilegal yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menjadi ketua umum.
"Kami kader Partai Demokrat se-Sumut tetap bersama pak AHY , dan dari DPP hingga ke DPC termasuk ke akar rumput tetap solid mendukung hasil Kongres- V Partai Demokrat", cetus Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo tersebut.
Ditambahkan Masdar dan Sayamsuddin, sebelumnya, mengetahui akan adanya KLB ilegal digelar di Sibolangit, para Ketua DPC bersama DPD sudah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Ketum Partai Demokrat AHY di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu, dan sebelumnya juga sudah membuat surat penolakan KLB dan surat inilah yang disampaikan ke Kemenkumham. (r/ka)