Jaksa Eksekusi Lahan Milik Pemerintah Daerah Karo yang Dikuasai Warga

Sebarkan:


TANAH KARO |
Kejaksaan Negeri Karo Eksekusi Lahan Milik Pemerintah Daerah Karo yakni Dinas Lingkungan Hidup yang dikuasai salah seorang warga desa Gurusinga.

Tanah milik Pemerintah Daerah Karo Aset Dinas Lingkungan hidup dengan Nomor Sertifikat 02.06.11.02.4.00005 seluas kurang lebih 5000 m2 yang terletak di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Taneh Karo, yang dibeli Pemkab dalam hal ini oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dikuasai serta ditanami T.Ginting warga desa tersebut.

Kasidatun  Dongan M.T. Sirait, SH,MH didampingi Kasubagbin M.Sinaga SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi tersebut, Jumat (26/03/2021) sekira pukul 10.30 WIB, mengatakan Surat somasi dan teguran sudah berulang-ulang disampaikan kepada T Ginting yang menanami aset  DLH.

"Surat teguran dan somasi sudah di layangkan pihak DLH sejak 17 Juni 2019 hingga 14 Agustus 2019 surat terlampir, namun tidak ada itikad baik dari pihak penanam lahan DLH, sehingga hari ini kita akan melakukan eksekusi," ujarnya.

"Hingga hari ini itikad baik dari pihak T.Ginting tidak hadir , namun menyampaikan kepada Perangkat Desa mana sertifikat tanah tersebut, dan salinan surat  yang diminta sudah diserahkan pihak DLH, dan sejak lahan DLH dieksekusi diberi tenggang waktu tiga hari untuk pengosongan lahan," ujar Kasidatun mengakhiri.

Sementara itu Kadis DLH Radius Tarigan mengatakan, sehubungan dengan  adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.39/MenLHK-SETJEN/ROCAN/SET.1/1/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal percepatan pelaksanaan DAK Fisik  Penugasan Bidang LKH TA 2021, Bupati diminta agar melaksanakan percepatan DAK dengan mempedomani peraturan perundangan terkait proses pelaksanaan DAK Fisik penugasan sehingga kegiatan yang dimaksud dapat segera terlaksana.

"Sehubungan dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan mengingat pentingnya pelaksanaan DAK Fisik ini, kita sudah melakukan Somasi, dan teguran kepada salah satu warga Gurusingga yang menanaminya," bebernya.

Adapun ditegaskan Kadis DLH,"kita memberikan tenggang waktu seperti yang diutarakan pihak kejaksaan,jika masih tidak diindahkan maka proses hukum yang bekerja".

Perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga saat dikonfirmasi mengatakan, Surat yang diserahkan DLH sudah saya sampaikan kepada salah seorang Putri T Ginting, dikarenakan T.Ginting sedang berada di acara pesta keluarga,tutupnya singkat.

Terlihat di lokasi Eksekusi tersebut Dari kejaksaan Kasidatun R.Sirait SH,MH, Kasubagbin M.Sinaga SH, Kadis DLH Radius Tarigan, Camat Berastagi Izin Gurusinga, Kabid Tibum (Ketertiban Umum) Satpol M.Cerah Sembiring, Kasi Tibum Delta Anson Tarigan,Kasi Trantib Kecamatan Berasatagi Mulianto Ketaren, Para staf jajaran DLH, dan Perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga.(ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini