Anggota DPRD Sumut Tolak Investasi Miras, Minta Pemerintah Revisi Perpres

Sebarkan:


BINJAI | Kebijakan pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal di tolak berbagai pihak.

Anggota DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti menyatakan penolakannya terhadap peraturan presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Rudi Alfahri berpendapat memberi kelonggaran investasi minuman keras dengan skala besar sangat membahayakan generasi muda penerus bangsa.

" Saya sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minuman keras dengan skala besar meski hanya di empat provinsi apapun alasannya," ucap anggota DPRD Sumut dari fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti, Selasa (2/3/2021).

Sekretaris fraksi PAN DPRD Sumut, Rudi Alfahri meminta pemerintah untuk mencabut atau merevisi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

" Sebagai negara yang penghuninya mayoritas Muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk bagi citra Indonesia. Negara memang perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa," tegasnya.

Politisi PAN ini mengatakan legalisasi miras akan memberikan kemudaratan kepada bangsa Indonesia dan dapat memicu meningkatnya tindakan kriminalitas.

" Tidak ada ajaran agama yang menghalalkan minuman keras, akibat miras ini akan mengganggu bahkan menghambat kualitas SDM muda untuk tumbuh unggul," pungkasnya.(Ismail)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini