BINJAI | Anggota DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti mengapresiasi Langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
Rudi Alfahri Rangkuti mengatakan langkah yang diambil Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat demi kemaslahatan bangsa.
" Pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah sangat baik dan menunjukkan bahwasanya Pemerintan masih mendengarkan masukan ormas keagamaan dan tokoh masyarakat," ucapnya saat diwawancarai wartawan, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut Politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, negara memang perlu investasi, tetapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa.
“ Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini. Semua pihak tentu sangat mendukung pembangunan ekonomi asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia," ucapnya.
Rudi Alfahri berharap agar pemerintah mendiskusikan terlebih dahulu dengan seluruh elemen yang ada ketika akan membuat Perpres sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
" Jangan asal saja membuat aturan sehingga ketika sudah diterbitkan timbul keresahan di tengah masyarakat lalu dicabut, jadi jangan semudah itulah membuat aturan," pungkasnya.(Ismail)