8 Saksi 'Digilir' KPK untuk Agusman Terdakwa Perantara Suap Muluskan DAK Pembangunan RSUD Aek Kanopan

Sebarkan:



Kedelapan saksi ketika didengarkan keterangannya di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sebanyak 8 saksi sekaligus 'digilir' tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan Agusman Sinaga, terdakwa perantara pemberian suap oleh Bupati Labuhanbatu nonaktif Kharuddin Syah Sitorus untuk memuluskan pekerjaan lanjutan RSUD Aek Kanopan ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan 2018.


M Ikhsan, ketika itu sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemkab Labura dan Ucep, supir yang biasa antar jemput rombongan Pemkab Labura ketika kunjungan ke Jakarta, paling banyak dicecar pertanyaan oleh majelis hakim diketuai Mian Munthe maupun tim JPU pada KPK dimotori Budhi S, Senin petang (1/3/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Saksi M Ikhsan mengaku ikut dalam rombongan kunjungan mantan atasannya, terdakwa bupati nonaktif Kharuddin Syah Sitorus (berkas penuntutan terpisah) ke Jakarta. Staf Pemkab Labura lainnya ikut hadir yakni Habibuddin Siregar selaku Asisten I Setdakab Labura, terdakwa Agusman Sinaga dan Abdurrahman.


"Lupa kapan waktunya. Kebetulan Saya dan Habibuddin Siregar satu kamar waktu menginap di hotel di Jakarta Yang Mulia. Belakangan Saya tahu dari Habibuddin Siregar kalau yang mereka temui di salah satu rumah makan di Jakarta itu bernama Yaya Purnomo, staf di Kemenkeu RI yang akan mengurus DAK," urainya.


Sepulang dari Jakarta, saksi juga mendengar langsung dari terdakwa Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura ketika dia bertandang ke ruangan terdakwa. Seingat saksi, terdakwa Agusman sempat bercerita seputar pertemuan dengan Yaya Purnomo. Yaya, ada meminta komitmen 'fee'  7 persen dari total DAK yang akan disetujui.


"Saya nggak tahu Yang Mulia," timpal M Ikhsan ketika dicecar JPU KPK Budhi S tentang berapa persisnya angka komitmen 'fee'  yang akan diberikan terdakwa maupun Habibuddin Siregar kepada Yaya Purnomo.


Rahasia Umum


Saksi M Ikhsan juga menerangkan bahwa untuk menutupi komitmen 'fee' sebesar 7 persen tersebut, baik Habibuddin maupun terdakwa Agusman Sinaga pernah bercerita bahwa dananya berasal dari para rekanan.


"Para rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab antara lain Mulyono alias Ahong maupun Franky, juga anaknya Ahong dan Panusunan Siregar," katanya.


Sementara itu saksi lainnya, M Ikhwan ketika itu selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labura tidak jauh beda dengan keterangannya ketika dihadirkan JPU pada KPK sebagai saksi fakta atas nama terdakwa Kharuddin Syah Sitorus beberapa pekan lalu. 


Di lingkungan Pemkab Labura, kata M Ikhwan, sudah menjadi rahasia umum kalau terdakwa Agusman Sinaga yang dipercayakan Kharuddin Syah Sitorus untuk mengurus DAK ke Jakarta.


Sempat Alot


Suasana sidang pun sempat berlangsung alot ketika saksi lainnya, Ucef dicecar tentang permintaan bupati nonaktif akrab disapa H Buyung terkait pembelian mobil Toyota Innova Venturer untuk urusan Pemkab Labura selama berada di Jakarta. Namun pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Innova Venturer justru atas nama Halima yang tidak lain adalah istri saksi.


Saksi juga mengaku tidak tahu berapa harga mobil tersebut. Namun dia mengakui pernah dihubungi saksi M Ikhsan agar mempersiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) istrinya untuk kelengkapan administrasi pembelian mobil.


"Sebentar Pak jaksa. Fokus aja dengan dakwaan (perantara suap dari bupati nonaktif kepada Yaya Purnomo). Yang jelas saksi ini mengatakan tidak tahu apakah mobil yang dipesan bupati itu aset Pemkab Labura atau entah dari mana lah itu," sela hakim ketua Mian Munthe.


Terdakwa Agusman Sinaga (kiri) mengikuti persidangan secara daring. (MOL/ROBERTS)


Ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi M Ikhsan mengatakan, seingatnya untuk pembelian mobil tersebut sebesar Rp400 juta. Saksi dipercayakan mengurusi pembelian mobil ke salah satu agen Toyota di Jakarta.


Saksi-saksi lainnya seperti Tengku Mestika Mayang selaku Direktur RSUD Aek Kanopan maupun Zulfikar yang tinggal di rumah dinas bupati mengaku tidak tahu menahu soal terdakwa Agusman Sinaga berhubungan dengan para rekanan untuk menutupi komitmen 'fee' 7 persen kepada Yaya Purnomo.


Setelah mendapatkan jawaban bahwa penuntut umum merasa tidak perlu lagi menghadirkan saksi lainnya, hakim ketua pun menunda sidang 2 pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agusman Sinaga.


Diberitakan sebelumnya, pusaran suap (gratifikasi) untuk pengurusan DAK dari sejumlah daerah di Tanah Air merupakan pengembangan KPK dari sidang perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo, selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI.


Juga menjerat konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin, pengusaha Ahmad Ghiast, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono serta anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman.(ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini