Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution: Semua Badan Publik yang Didanai Negara Wajib Memberikan Informasi Kepada Masyarakat....

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN
| Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution menyampaikan, setiap badan, organisasi, LSM yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (APBD) wajib  memberikan informasi kepada publik atau oleh permintaan publik.

Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Dikutip dari berbagai sumber, adapun jenis-jenis informasi publik yang wajib dipublikasikan antara lain yaitu, Informasi tentang profil badan publik, kemudian ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik, selanjutnya Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan dan terakhir Informasi tentang laporan keuangan.

Dalam hal ini, ketransparanan dan keterbukaan informasi publik tidak jarang sulit didapatkan oleh para pemohon informasi publik maupun masyarakat.

Selain sulit didapat, bahkan untuk mengetahui informasi publik tersebut para pencari informasi sering mendapatkan hambatan atau dihalang - halangi oleh oknum yang memiliki kepentingan di badan publik tersebut dan salahsatu keterbukaan informasi publik yang kurang ketransparannya adalah informasi tentang laporan keuangan badan publik itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution kepada metro-online.co mengatakan, setiap badan, organisasi, LSM yang dibiayai oleh APBN atau APBD wajib memberikan informasi kepada publik atau oleh permintaan publik.

"Badan publik bukan hanya pemerintah, pada umumnya adalah organisasi yang memberikan layanan kepada publik dan dibiayai oleh APBN/APBD,” katanya.

Dikatakan Rusydi lagi, keterbukaan informasi publik adalah informasi yang dapat diperoleh publik dengan cepat, dapat dipahami, dan sebagai wujud tanggungjawab oleh badan publik dan hal ini juga sudah diatur dalam undang - undang nomor 14 tahun 2008.

"Lembaga ekesekutif, legislatif dan yudikatif beserta ormas, LSM dan badan lainnya selama mendapat dana dari negara wajib memeberikan informasi kepada pubulik, tentuuya dengan krtiteria sperti yang diatur undang - undang," jelas ketua DPC partai Gerindra Kota Padangsidimpuan ini, Kamis, (25/02/2021).

Ketika ditanyakan apakah pengelolaan anggaran APBN dan APBD yang dikelola badan publik itu boleh dipublikasikan atau diketahui masyarakat?. Rusydi mengatakan, bahwa itu Wajib di informasikan dan publik berhak mendapatkan atau mengetahuinya.

Kemudian metro-online.co menayakan lagi, bagiamana jika badan publik menutupi atau tidak memberikan informasi tentang  pengelolaan APBD atau APBN kepada publik?. Rusydi menjawab, bahwa undang - undang tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 menyatakan ini informasi publik dan semua badan publik harus taat hukum dan perundangan - undangan.

Rusydi menyebutkan, jika pemohon informasi publik sulit mendapatkan informasi publik dari badan publi bisa banding atau melaporkannya kepada ombusmdman dan komite informasi publik.

Dalam hal ini katanya, sebagai legislatif pihaknya juga siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat jika mendapatkan kesulitan dalam mencari informasi publik.

"Mari kita semua berpegang pada peraturan yang berlaku, memahami undang - undang itu harus dan niatkan dalam setiap tugas karena panggilan hati dan keinginan untuk berbuat bagi orang banyak,"pungkasnya. (Syahrul/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini