Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Dua Pengedar Narkotika

Sebarkan:

 



LANGKAT | Kegiatan rutinitas Ops antik Toba 2021 yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan demi memberantas peredaran narkotika jenis sabu yang saat ini sangat meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.

Kali ini Unit Reskrim Pangkalan Brandan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, Selasa (16/02/2021) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka tersebut kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang mengakibatkan keresahan masyarakat sekitar.

Lanjut Iptu Dedi YP Ginting, adapun identitas kedua tersangka yakni, S (42) dusun I Janggus, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, dan BS (39) warga lorong Kurnia, Desa SEI Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada didapur rumah milik tersangka S, yang diduga sedang melakukan pemaketan sabu untuk diedarkan oleh kedua tersangka pada Senin (15/02/2021) sekira 22.30 wib.

Saat petugas akan melakukan penyergapan, kedua tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri lewat pintu depan rumah tersangka, namun kedua tersangka tidak berkutik dikarenakan rumah tersangka sudah dikelilingi oleh petugas.

Dari kejahatan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) buah timbangan kecil.

1 (satu) unit HP nokia warna hitam, 
1 (satu) buah kotak bedak kosmetik berkulit warna coklat, serta 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam liris biru, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita tersebut seberat 4.28 gram

Selanjutnya kepada kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Dedi YP Ginting SH.(Lkt-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini