Tim TABUR Kejari Tanjung Balai Berhasil Menangkap Buron Penadah Obat Obatan RSUD

Sebarkan:


TANJUNG BALAI
| Tim TABUR (tangkap buron) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil mengamankan buronan otak pelaku pencurian sekaligus penadahan obat obatan RSUD Tanjungbalai.

" Benar, tersangka buronan berinisial Ricky Oskandar alias Ricky (39) berhasil kita tangkap pada hari Selasa (23-2-2021) di rumah sewanya Jalan SM. Raja Kisaran pada pukul 18.30 WIB," ujar Kejari Tanjungbalai M.Amin.SH melalui Kasi Intel Dedi Saragih saat dikonfirmasi.

Dikatakan Dedi, buronan ini ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai - Asahan untuk proses administrasi. 

"Sebelum dilakukan penahanan, untuk melengkapi berkas pelimpahan terpidana ke LP kelas IIB Pulo Simardan Kota Tanjungbalai, tersangka dilakukan cek kesehatan dan rapid test di RSUD Tanjungbalai."

Selanjutnya, setelah berkas administrasi lengkap, terpidana pada hari ini juga langsung di eksekusi ke LP Kelas IIB Pulau Simardan Kita Tanjungbalai, pungkas Dedi Saragih.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Tanjungbalai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian gudang obat obatan RSUD Tanjungbalai pada Tanggal 16 Juli 2020, terhadap tersangka berinisial PP (22) oknum petugas kebersihan RSU dan tersangka RO (39) oknum ASN RSU Dr Tengku Mansyur.

Dari hasil interogasi petugas kepada kedua tersangka, TEKAB Satreskrim kembali mengamankan satu orang tersangka lagi berinisial GG oknum pegawai magang RSU Dr Tengku Mansyur.

"Dari ketiga oknum tersangka tersebut di amankan barang bukti satu buah tong sampah plastik warna hijau dengan tutup warna kuning merk KRISBOW (alat digunakan pelaku untuk membawa obat2tan) dan satu unit mobil toyota avanza warna hitam type G. (Surya).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini