Terpidana 4 Tahun Penjara Mantan KPA Revitalisasi Terminal Amplas Serahkan Diri dan Dieksekusi ke Rutan Medan

Sebarkan:



Khairudi  Hazfin Siregar, terpidana korupsi terkait pembangunan Lanjutan Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas beberapa saat sebekim dieksekusi ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. (Dok Kjri Mdn)


MEDAN | Rumor tentang dieksekusinya terpidana 4 tahun penjara Khairudi  Hazfin Siregar, selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Medan, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Lanjutan Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA) akhirnya mendapat jawaban dari Kejari Medan.


"Iya Bang. Jumat baru lalu (19/2/2021) itu. Memang ada kita upload di salah satu medsos. Tapi tolong dipahami ya Bang? Konteksnya, tidak ada semacam pers rilis dari Kejari Medan untuk itu. Jangan pula nanti kesannya media yg satu dapat infonya. Kawan-kawan media lain merasa kebobolan. Tolong ya Bang," kata Kasi Intel Kejari Medan ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA) , Minggu petang tadi (21/2/2021).


Setelah berkas-berkas lengkap dan menjalani pemeriksaan kesehatan, selaku eksekutor atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA-RI), terpidana kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. 


Menurut Bondan, Khairudi belum sempat masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena alasan sakit. Kerugian keuangan negara sebesar Rp491.104.883 yang dihitung oleh akuntan publik.


Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2406.K/Pid.Sus/2018 tanggal 22 Januari 2019, bahwa Khairudi Hazfin Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, JPU dari Kejari Medan sebelumnya menuntut agar Khairudi Hazfin Siregar agar dibui 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair pidana Pasal 3  Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Ir Bukhari Abdullah selaku Team Leader  CV Indhoma Consultant pada pekerjaan Jasa  Konsultan Supervisi  Revitalisasi Terminal Amplas (Lanjutan)  tahun 2015 dan Tiurma Pangaribuan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Welly Karya Nusantara sebagai orang yang melakukan. 


Atau turut serta melakukan dengan. tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Input Data


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Rosmina, Kamis (15/6/2017) dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Medan dan juga memvonis Khairudi  Hazfin Siregar pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan alias conform.


Tidak terima, terpidana pun melakukan upaya hukum banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Kamis (8/3/2018) lalu justru memperberat hukumannya menjadi selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun vonis tersebut tidak ada perintah agar (terdakwanya-red) ditahan.


Terpidana pun melakukan upaya hukum kasasi. Belum diketahui secara rinci ada tidaknya kesalahan input data di SIPP PN Medan. 


Sebab versi SIPP PN Medan, MA-RI, Senin (23/10/2017) lalu memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 kurungan kurungan berikut perintah agar (terpidana-red) ditahan.


APBD 2014-2015


Informasi lainnya dihimpun, Distarukim Kota Medan menggunakan dana APBD 2014-2015 senilai Rp10 miliar, Permasalahan yang timbul dalam proyek Revitalisasi TTA dikarenakan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. 


Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini