Tawarkan Program Fiktif Keruk Keuntungan Miliaran, 2 Mantan Pejabat Bank Sahabat Sampoerna Medan Diadili

Sebarkan:



JPU Rotua (kanan) ketika membacakan materi dakwaan terhadap kedua terdakwa penipuan yang mengikuti persidangan secara daring. (MOL/Robs)


MEDAN | Dua mantan pejabat di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan yakni Jackson (43), selaku Business Manager Lending dan Firman Sidiek, selaku West Collection Dept Head (masing-masing berkas terpisah), Selasa (16/2/2021) menjalani sidang perdana di Cakra 9 PN Medan.


Kedua terdakwa sesuai dengan jabatannya semestinya menjadi ujung tombak agar perusahaan bank swasta tersebut tetap eksis. Namun setahu bagaimana mereka menawarkan program dana talangan lelang yang bukan program dari Bank Sahabat Sampoerna Medan alias fiktif dengan iming-iming si nasabah akan mendapatkan keuntungan 8 persen per 2 minggu (pekan).


Kedua terdakwa berhasil mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah dari sejumlah korban yang tertipu dengan iming-iming keuntungan menggiurkan. 


JPU Rotua Martiana dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Firman Sidiek menawarkan korban atas nama Bob Hendrawan Nasution untuk mengikuti program dana talangan lelang. Karena sudah mengenal terdakwa dan memiliki jabatan di Bank Sahabat Sampoerna, ia pun percaya dan bersedia mengikuti program tersebut.


Saksi korban menyerahkan uang hingga puluhan kali baik secara tunai maupun transfer sampai dengan Agustus 2020, Mulai Rp50 juta sampai Rp150 juta dan uang itu semakin bertambah karena terdakwa meminta tambahan dengan alasan bank memerlukan lagi dana talangan dari funder.


Akhirnya Bob menyerahkan kembali kepada terdakwa uang Rp550 juta dengan tiga kali penyerahan tunai. Namun setelah itu, jangankan mendapatkan keuntungan, modalnya saja pun  tidak pernah kembali.


Saksi korban akhirnya mencari tahu informasi ke manajemen bank pada September 2020 dan belakangan diketahui kalau terdakwa sudah dipecat dari Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan. Pihak bank juga menyatakan tidak memiliki program dana talang lelang tersebut.


Rp2,2 M Lebih


Bob bukan lah satu-satunya korban. Ada juga atas nama Husen yang menyerahkan uang berikut Surat Tanah (beberapa SHM) mencapai Rp2,2 miliar lebih. 


Korban lainnya Andry Rivandy sebesar Rp217 juta. Lamidi Laidin ( ratusan juta rupiah). Selanjutnya pada September 2019, Simon Gunawan (Rp1,4 miliar). Oktober 2019, Alen Boby Hartanto (Rp2,2 miliar). Januari 2020, Toni Harsono (Rp250 juta). Kemudian Lienawati mengalami kerugian (Rp1,5 miliar). 


Pada 8 Juni 2020, Darma Putra Rangkuti mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Tjie Chan Sen yang notabene sudah 10 tahun menjadi nasabah di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan (Rp600 juta). 


Bahkan korban atas nama M Yazid Arif diiming-imingi keuntungan 10 persen menderita kerugian Rp300 juta. Irwan Arbie (Rp700 juta).


Kedua terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Hakim ketua Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menyampaikan eksepsi pekan depan.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini