Tak Sampai 24 Jam, Polsek Patumbak Ungkap Kasus Curanmor, Satu Tersangka Ditembak

Sebarkan:


PARTUMBAK |
Tak sampai 24 jam, Team Anti Bandit Polsek Patumbak berhasil ungkap kasus curanmor sejenis Sepeda Motor Merk Honda Beat BK 2482 NAT milik Mukhsin Siregar yang raib pada hari Sabtu (16/1/2021) persisnya di depan toko Luna di Jalan SM Raja Selamat Pulau Siterejo III Kecamatan Medan Amplas. Tersangka adalah HS alias Dogol dan UA alias Usnul.

Kejadian itu pada hari Sabtu (16/1) dimana saat korban pergi belanja baju di toko Luna yang berada di JL. Raja Selamat Pulau Siterejo III Kecamatan Medan Amplas, dan sesampainya di TKP, korban memarkirkan sepeda motornya didepan toko dan langsung masuk kedalam toko.

Setelah selesai belanja, korban keluar dari toko dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi ditempat dimana dia parkirkan sebelumnya.

Mengetahui kejadian itu maka korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak dengan nomor LP/47/1/2021/SU/Resta/SEK Patumbak,tanggal 16 Januari 2021.

Setelah menerima laporan pengaduan korban maka unit reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan berdasarkan bantuan rekaman CCTV toko, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku yang terdiri dari dua orang yakni HS alias Dogol.

Selanjutnya petugas melacak keberadan tersangka dan berhasil  meringkus tersangka dari tempat persembunyiannya.

Dari hasil intrograsi petugas, pelaku mengakui atas perbuatanya dan mengatakan kalau barang curianya itu dijual kepada temanya UA alias Usnul seharga 3 juta.

Mendengar pengakuan dari tersangka maka tekab Polsek Patumbak langsung meluncur ke rumah UA alias Usnul dan berhasilnya menangkapnya.

Hal ini dijelaskan Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza saat melakukan paparan, Senin (8/2/2021). bertempat di Mako Polseta Patumbak.

Dalam paparan ini dijelaskan Kapolsek kalau salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karna melawan petugas saat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 helai baju kaos cokelat, 1 buah sepatu, uang tenai Rp 100.000, 1 buah topi, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK2482 NAT.

" Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 SUBS 363 Ayat 1 ke 3e Jo 5eJo 480 Ke Ke Jo 2e dengan ancaman 7 tahun," Jelas Arifin Fachreza.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini