SPP PTPN2 Mohon Kerjasama LBH Medan Guna Optimalkan Areal HGU Kebun Helvetia PTPN2

Sebarkan:

DIABADIKAN:  Wakil Ketua Umum Armansyah SAg, Sekretaris Jenderal Jumadi Matanari, Ketua Umum SPP PTPN2 Mahdian Triwahyudi, Bendahara Umum Dedy Saputra, Yusiar dan Salman diabadikan usai audensi di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, Jumat (19/2/2021)


TANJUNGMORAWA |Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 ke Kantor LBH Medan, Jalan Hindu nomor 12, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.

Dalam kunjungan audensi kekeluargaan itu guna mohon dukungan kerjasama LBH Medan dengan tujuan mengoptimalkan areal Emplasmen Kebun Helvetia, PTPN2, Jumat (19/2/2021).

Ketua Umum SPP PTPN2 Mahdian Triwahyudi yang didampingi Sekretaris Umum Jumadi Matanari, Bendahara Umum Dedy Saputra dan Wakil Ketua Umum Armansyah SAg serta pengurus lainnya  mendukung penuh program kerja PTPN2 guna mewujudkan Kota Deli Megapolitan. 

Salah satunya program kerja adalah pengosongan rumah dinas yang ditempati karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan yang terletak di Areal Emplasmen Kebun Helvetia dan menghindari pemberitaan-pemberitaan miring yang tidak objektif di masyarakat.

Lahan yang ditempati karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan itu merupakan aset PTPN2 berdasarkan HGU nomor 111 yang berlaku sampai Tahun 2028. Namun disesalkan, dari 25 karyawan supaya meninggalkan rumah dinas dengan alasan sudah  pensiun, tapi hingga saat ini masih ada 9 unit rumah dinas belum ditinggalkan karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan, malah minta perlindungan hukum ke LBH Medan.

Fasilitas rumah dinas yang ditempati karyawan PTPN2 bukan menjadi milik pribadi atau diwariskan kepada anak cucu karyawan yang bersangkutan. Jika karyawan sudah pensiun, wajib meninggalkan rumah dinas.

Disampaikan juga, SPP PTPN2 bertanggungjawab membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

SPP PTPN2 dan seluruh stakeholder berkomitmen mengawal dan memastikan seluruh pekerjaan yang dilakukan PTPN2 dalam mengoptimalkan aset negara sudah sesuai berdasarkan hukum yang berlaku. 

"Untuk itu, SPP PTPN2 memohon kepada semua pihak, khususnya LBH Medan sebagai pihak yang mewakili pensiunan karyawan dan anak pensiunan karyawan dapat melihat permasalahan ini dengan lebih objektif dan berimbang," kata Mahdian Triwahyudi.

Sedangkan Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M Ali N Matondang usai menerima kedatangan SPP PTPN2 di kantornya mengatakan, siapapun yang dapat menyelesaikan perselisihan menejemen dengan karyawan pensiunan PTPN2 di Kebun Helvetia, kita ucapkan terima kasih.

Terkait alasan karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan belum meninggal rumah dinas, itu adalah masalah teknis dan PTPN2 punya wewenang.

SPP PTPN2 beraudensi ke Kantor LBH Medan, karena LBH Medan yang mewakili karyawan pensiunan. Dan dimohonkan juga supaya pihak SPP PTPN2 untuk memberikan salinan dokumen perjanjian kerja bersama (PKB) yang utuh dan lengkap kepada kami untuk dapat dipelajari, apakah karyawan pensiunan masih ada kesempatan untuk membeli rumah dinas tersebut.

Kemudian, dengan diberikannya salinan dokumen PKB tersebut, agar ada satu pemahaman apakah karyawan pensiunan itu berhak mendapatkan rumah dinas atau tidak. Itu pasti tertuang dalam PKB. 

Sepanjang SPP PTPN2 tidak memberikan salinan dokumen PKB tersebut, mungkin masih terjadi perbedaan pendapat antara karyawan pensiunan dengan PTPN2, kata Matondang. (r/ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini