SKPD Pemko Tanjungbalai Tak Hadir, RDP Gelaran DPRD Ditunda

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Sesuai dengan agenda DPRD Tanjungbalai, Senin (15-2-2021) harusnya digelar RDP (rapat dengar pendapat) terkait dengan pembahasan penutupan sementara tempat hiburan Hotel Tresya yang berlokasi di Km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai. 

Bertempat di aula gedung DPRD Tanjungbalai RDP dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Surya Dharma . Turut juga hadiri beberapa orang anggota DPRD Tanjungbalai dari Komisi A DPRD,Komisi B DPRD dan Komisi C DPRD dan perwakilan dari Pemko Tanjungbalai dari dinas PPKA serta perwakilan dari pengusaha hotel Tresya.

Setelah rapat dibuka secara resmi oleh wakil ketua DPRD Tanjungbalai Surya Darma,SKPD yang terkait dengan penerbitan izin izin Hotel Tresya tidak ada yang hadir.. Ketidak hadiran SKPD terkait, RDP untuk membahas terkait kepastian hukum penutupan izin sementara lokasi hiburan malam hotel Tresya tidak menemukan titik terang.

"Oleh karena SKPD yang kita undang terkait dengan penutupan  sementara izin lokasi hiburan malam hotel Tresya tidak hadir,maka RPD ini kita tunda tanpa batas waktu yang ditentukan,"ujar pimpinan rapat Surya Dharma.

Pihak pengusaha hotel Tresya melalui penasehat hukumnya Dani Sintara SH, saat dikonfirmasi selesai penundaan RDP yang digelar DPRD Tanjungbalai mengatakan,merasa kecewa dengan ketidak hadiran dinas-dinas terkait yang diundang oleh DPRD Tanjungbalai dalam RDP yang digelar.

"Kami sangat kecewa dalam rapat dengar pendapat ini yang seharusnya  dihadiri oleh Sekda dan dinas terkait,tidak ada satupun yang hadir. Pihak Pemko hanya mengirimkan stafnya, itupun hanya dari dinas perizinan,"ujar penasehat hukum hotel Tresya Doni Sintara,SH.

Sambungnya lagi,didalam rapat tadi sepintas ada di sampaikan oleh Ketua Komisi C bahwasanya surat keputusan penarikan dan penutupan sementara Hotel Tresya itu tidak sesuai dengan prosedur. "Karena itu berdasarkan hasil rekomendasi atau penyelidikan dari dinas perindustrian dan perdagangan.

 "Padahal sama kita ketahui bahwasannya yang harusnya melaksanakan itu adalah dinas Pariwisata dan merekomendasikan ke Dinas Perizinan. Setelah rekomendasi dari Dinas Pariwisata  baru Dinas Perizinan Pemko Tanjungbalai mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin sementara lokasi hiburan Hotel Tresya," pungkas Doni Sintara.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini