Simpan Sabu di Bawah Tempat Tidur, Pria Ini Diringkus Polres Tebingtinggi

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu, Jumat (12/2/2021) pukul 04.30 WIB.

Pelaku bernama Sabbih Arsa alias Sabboh (27), warga Dusun II Desa Penonggol Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai. Dia ditangkap di Desa Naga Kesiangan, Sergai, Sumatera Utara.

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T. Simanjuntak juga menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 21 plastik klip kosong, 1 bungkus rokok, 1 sekop kecil, 1 jarum suntik, 1 plastik diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 3,5 gram dan 1 buah alat hisap (bong).

Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak menjelaskan, penangkapan berawal saat Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 5 Desa Naga Kesiangan akan ada transaksi narkotika.

"Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim beserta anggota berangkat ke lokasi. Sesampainya di sana, petugas masuk ke dalam sebuah warung kopi dan melakukan penggeledahan. Terduga pelaku sedang berada di dalam kamar tidur. Saat diperiksa kamar tersebut, diperoleh sabu di bawah tempat tidur," ujar Dhoraria kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Sabbih Arsa alias Sabboh dan mengakui jika sabu-sabu tersebut miliknya.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses dan kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses selanjutnya," kata Dhoraria.

"Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutupnya. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini