Satu pengedar Dan Satu Pembeli sabu Berhasil Ditangkap Ops Antik Toba 2021 Polsek Pangkalan Brandan

Sebarkan:

 



LANGKAT | Maraknya peredaran narkotika membuat petugas Polsek Pangkalan Brandan rutin laksanakan Operasi antik toba 2021 demi  mencegah peredaran narkotika tersebut.

Ops antik toba 2021 Polsek Pangkalan Brandan berhasil tangkap seorang pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu yang dikenal liat dari buruan petugas.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH, pada Senin (15/02/2021) membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka adalah, I (41) warga jalan teluk meku lingkungan IV, Kelurahan Seibilah timur, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kemudian, S (32) warga dusun alur hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut yang diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berhasil ditangkap Ops antik toba 2021 Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, pada Senin (15/02/2021) sekira pukul 14.30 wib, di rumah orangtua tersangka I dijalan teluk meku, lingkungan IV.

Lanjut AKP PS Simbolon, saat petugas hendak melakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya lari dari dalam kamar dimana kedua tersangka sedang konsumsi narkotika jenis sabu.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian 4 (empat) bungkus kertas warna coklat bergulung yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 6 (enam) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong.

1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum, serta 1 (satu) buah kotak rokok club mild,
1 (satu) buah bong yang terpasang pipet, diduga alat konsumsi sabu,
1 (satu) buah dompet kecil yang berbulu warna ungu, dan 
1 (satu) buah tas samping Merk adidas.

Selanjutnya kedua tersangka berikut seluruh barang bukti dari hasil kejahatan tersangka telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini