Polsek Biru Biru Amankan Daun Ganja Kering Seberat 8 Ons Dari Perladangan Warga

Sebarkan:


DELISERDANG- Polsek Biru- Biru Polresta Deli Serdang Amankan narkotika jenis daun ganja kering yang diperkirakan seberat 8 Ons dari perladangan warga, Senin (22/2/2021) sekira pukul 16.30 wib.


Daun Ganja kering itu ditemukan  terbungkus dalam plastik berwana biru dengan jumlah tiga bungkusan. 


Awalnya penemuan barang narkotika jenis daun ganja itu pertama kali ditemukan oleh  Lisbet Br Tarigan warga Dusun VI Citarum Desa Candirejo Kecamatan Biru-Biru. 


Dimana pada hari Senin (22/2/21) sekira pukul 16.30 wib, saksi pergi ke kebun pisangnya yang berjarak 100 meter dari rumahnya ingin mengambil daun pisang untuk dijual.


Dan sesampainya di kebun, saksi langsung memotongi daun pisangnya,  dan begitu saat mengumpulinya saksi melihat ada tiga bungkusan plastik berwarna biru persisnya di pohon kelapa yang sudah di tebang.


Karena merasa curiga dan ingin tau apa yang ada dalam bungkusan plastik warna biru itu, kemudian saksi membuka bungkusan tersebut dan melihat didalamnya ada narkotika jenis daun ganja kering.


Kemudian saksi pun melaporkan hal itu kepada suaminya Kapten Beny Surbakti. Dan begitu mendapat kabar dari istrinya maka kapten Beny pun langsung mengajak istrinya kembali ke ladang untuk memastikanya, dan sesampainya di ladang, Kapten Beny bener menemukan ada bungkusan plastik warna biru yang didalamnya daun ganja kering.


Kemudian Kapten Beny dan istrinya melaporkan penemuan itu kepada Kedes Candi Rejo Suritono dan Kadus VI  Citarum Kuntaro serta Bhabinsa Serda RMT Sinaga, dan selanjutnya melaporkanya ke Polsek Biru-biru.


Menerima laporan itu, Personil Polsek Biru-biru langsung meluncur ke TKP, dan sesampainya di TKP, memang benar telah ditemukan Narkotika Jenis Daun Ganja kering yang terbungkus didalam plastik warna Biru sebanyak 3 bungkusan yang diperkirakan seberat 8 Ons, kemudian Polsek biru biru pun mengamankan barang Narkotika itu ke komando.


Kapolsek Biru Biru Iptu Cahyadi ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (23/2/2021) sekira pukul 09.09 wib membenarkan atas penemuan barang Narkotika sejenis daun ganja tersebut.


" Iya benar, dan barang itu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta  Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut," Jelas Kapolsek Biru Biru. (Jassa/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini