Pesta Sabu Dibawah Pohon Sawit, Dua Warga Langkat Ditangkap Polisi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Salapian Resort Langkat, tangkap dua orang diduga sedang pesta sabu yang sedang duduk santai dibawah pohon sawit.

Kapolsek Salapian, Iptu Sutrisno SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Salapian, Ipda Mimpin Ginting, SH, Kamis (11/02/2021), membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni, DB (35) dusun landbow, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahkrok, Kabuoaten Laangkat, Sumut, serta YNM (16) warga Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Mimpin Ginting, kedua tersangka ditangkap saat melakukan pesta sabu disebuah bangku dibawah pohon sawit tepatnya di dusun pancur ido, Desa Pancur ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Rabu (10/02/2021) sekira pukul 17.30 wib.

Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat berbuat apa apa, dikarenakan tempat kedua tersangka sudah dikepung team unit Reskrim Polsek Salapian.

Selain melakukan pesta narkotika jenis sabu, kedua tersangka adalah diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip tansparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.11 (sebelas) bungkus plastik klip kosong.

2 (dua) buah bong diduga dipergunakan sebagai alat hisap sabu terbuat dari  botol aQUa dan botol teh pucuk harum, kemudian 5 (lima) buah mancis, dan 2 (dua) buah kompor sabu yang terbuat dari pipet dan kertas rokok.

Selanjutnya kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Salapian, terang Ipda Mimpin Ginting SH.

Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan,  LP tersangka dan barang bukti telah dilimpah ke Satres Narkoba Polres Langkat.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini