Pemkab Paluta Vaksinasi Perdana, Bupati Andar Pejabat Esensial Pertama yang Disuntik

Sebarkan:


PALUTA
|Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) laksanakan kegiatan pencanangan vaksinasi Covid-19 di aula rapat Bupati Paluta, Selasa (9/2/2021).

Pencanangan vaksinasi Covid-19 ditandai dengan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) atau pejabat esensial Pemkab Paluta.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap menjadi orang pertama disuntik vaksin Covid-19 merk yang diikuti oleh sejumlah pejabat esensial diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Paluta dr Sri Prihatin Harahap, Pabung 0212 TS Mayor (Arm) Hasran Harahap, Kadis Kominfo Lairar Rusdi Nasution SSTP MM, Wakil Ketua DPRD Paluta Abdul Ghafur Simanjuntak. 

Namun, Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH, Sekdakab Paluta H Burhan Harahap SH, Kakan Kemenag Paluta H Permohonan Siregar, Sekretaris MUI Paluta Adabul Akhyar Siregar dan Kabag Ops Polres Tapsel AKP Abdi Abdillah tidak bisa ikut divaksin sebab setelah tidak lolos pada tahap pemeriksaan kesehatan (skrining) untuk divaksin.

Sehingga, kelima pejabat tersebut digantikan Kepala Dinas PU dan TR Ramlan ST, Kadis PMD Paluta AR Marjoni, Danramil 05 PB Kapten (Inf) Misran Edi Daliminthe, Direktur RSUD Paluta dr Anita S Lubis dan Kabid P2P pada Dinkes Paluta dr Afrida Henny Simamora.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi sebelum melaksanakan pencanangan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa vaksinasi ini merupakan langkah awal upaya keseriusan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran wabah pandemi Covid-19.

Selain itu kata bupati, sebagai pemimpin dirinya harus menjadi tauladan bagi masyarakat agar masyarakat merasa lebih yakin bahwa vaksin Sinovac yang disuntikkan ini aman, halal dan suci.

“Ini merupakan langkah negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan vaksin agar masyarakat sehat dan Pandemi Covid-19 ini terputus serta kita berharap dan yakin bahwa Pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dengan adanya vaksinasi ini,” terangnya.

Selain itu, vaksinasi ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari Pandemi Covid-19 melalui pemberian vaksin Sinovac ini.Pada kesempatan ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar mendukung pelaksanaan vaksinasi ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah.

“Saya merasa lega usai divaksin dan ini merupakan salah satu langkah luar biasa yang diambil Pemerintah, saya sebagai orang pertama yang divaksin merasa aman-aman saja. Untuk itu masyarakat tidak perlu takut akan divaksin dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pesannya.

Senada, Kepala Dinkes Paluta dr Sri Prihatin MKes menyebutkan bahwa launching pencanangan vaksinasi ini dilakukan untuk 10 orang pejabat esensial atau Forkompida dan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan tahap pemberian vaksin pertama yang akan dilanjutkan pemberian vaksin tahap kedua 14 hari terhitung setelah hari ini.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini akan dilanjutkan ke setiap kecamatan yang dipusatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih atau vaksinator yang sudah disiapkan.

“Setelah ini akan dilakukan pendistribusian vaksin ke seluruh daerah kecamatan yang nantinya pelaksanaan vaksinasi ini dipusatkan di fasilitas pelayanan kesehatan atau puskesmas dengan vaksinator terlatih yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Andar menambahkan, jumlah vaksin yang diterima kabupaten Paluta sebanyak 2600 vial merk Sinovac yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan sejumlah pejabat esensial lingkup Pemkab Paluta.

“Untuk tahap pertama ini diprioritaskan untuk Nakes dan sejumlah pejabat esensial lingkup Pemkab Paluta,”ujarnya.

Pantauan, Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi bersama sejumlah pejabat esensial lainnya terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan e-ticket dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan (skrining) dan setelah dinyatakan layak, kemudian dilanjutkan dengan pemberian vaksin Covid-19 merk Sinivac oleh petugas vaksinator yang sudah terlatih.

Usai disuntikkan vaksin Covid-19, seluruh peserta vaksinasi di observasi selama 30 menit dan diberikan surat keterangan atau sertifikat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini