PHL Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan Diduga Gelapkan Uang Wajib Pajak, 50 Korban Datangi Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan

Sebarkan:

 



LANGKAT | Sedikitnya 50 orang warga diduga korban penipuan uang wajib pajak kendaraan bermotor mendatangi kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan, jalan Wahidin Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Selasa (16/02/2021) sekira pukul 10.30 wib.

Kedatangan warga (korban) disambut baik dan aspirasi para warga tersebut ditampung oleh Kepala Samsat  UPT Pangkalan Brandan, M. Azmi diruang kerjanya, adapun tujuan ke 50 warga tersebut meminta pertanggung jawaban dari pihak Samsat UPT Pangkalan Brandan.

Adapun pelaku Penggelapan Uang Wajib Pajak Kendaran di Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan adalah Mujianto (38) Pegawai Harian Lepas (PHL) Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan, warga Jalan Besitang gang dodol Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Pelaku Penggelapan yang bernama Mujianto tersebut adalah merupakan karyawan Pendor di Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan, dari PT. Delta Mitra Masyarakat.

Penipuan dan penggelapan Uang Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah merupakan uang pembayaran Pajak Kendaraan dan uang Mutasi Kendara serta BBN, selain itu warga merasa cemas dikarenakan BPKB dan STNK yang diterima oleh Pelaku yakni Mujianto sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.

Kepala Samsat UPT Pangkalan Brandan, M. Azmi mengajak perwakilan korban dari ke 50 orang masyarakat yakni Ustd Arbai Fauzan, Ustd Mujio dengan di dampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedi dan Syamsul Rijal untuk menyaksikan membuka brankas tempat pelaku bekerja, dan ternyata berkas dan surat BPKB serta STNK warga tidak ada, terlihat Brankas dalam keadaan kosong.

Salah seorang korban yakni A Peng warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan mengaku  mengurus pajak dan Mutasi Kendaraan dan telah menyerahkan Uang sebesar 6.600.000 rupiah kepada pelaku, dan BPKB serta STNK  sudah berlangsung selama 10 bulan belum juga selesai, dan setiap kali dirinya mendatangi pelaku yakni Mujianto kerap membuat alasan bahwa surat surat kendaraan yang dimaksud belum selesai, dan pelaku setiap bulannya menyerahkan Surat Keterangan Jalan yang di tanda Tangani oleh PLT. Kasubdit Gakkum  Dir  Lantas Polda Sumut, AKBP Endang  Hermawan, SH.

Adapun penjelasan dan upaya dari Kepala Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan, M. Azmi 
mendata seluruh warga yang menjadi korban penggelapan, menyatakan bahwasannya pelaku atas nama Mujianto sudah di pecat dari pendor  PT. Delta Mitra Masyarakat.

Selain itu, M. Azmi juga menyarankan kepada seluruh korban agar menghubungi kakak dari pelaku, dikarenakan menurut informasi yang dia peroleh bahwa BPKB dan STNK korban ada dititipkan kepada kakak pelaku beralamat di Simpang Jalan Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan.

Serta akan melakukan upaya kordinasi dengan pihak instansi terkait mengajukan kejalur penegakan hukum dan mencari solusi lainnya tentang keringanan biaya pembayaran pajak dan mutasi serta BBN kepada warga yang menjadi korban penggelapan uang Wajib Pajak Kendaran Bermotor.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedi, 
menampung aspirasi seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan Uang Pembayaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

Memerintahkan Kepala Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan agar menyelesaikan membuat kebijakan atas kerugian warga sebagai korban Penggelapan Pembayaran Wajib Pajak Kendaran Bermotor.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini