Sempat DPO 12 Tahun, Oknum Rekanan Pembangunan 58 Unit RS di Nias Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sebarkan:



Oknum rekanan H Samson Fareddy Hasibuan (monitor kiri) mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | H Samson Fareddy Hasibuan, oknum rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan 58 unit Rumah Sederhana (RS) Tipe-36 di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Senin petang (22/2/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan dituntut pidana 6,5 tahun penjara.


Selain itu JPU dari kejari Gunung Sitoli juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp450 juta.


Bila perkaranya 1 bulan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa disita untuk menutupi UP dan bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan JPU Alexander Silaen berpendapat bahwa dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni melakukan, menyuruh, turut serta melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Hasil audit yang dituangkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN), mencapai Rp450 juta.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dan masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga.


JPU dari Kejari Gunung Sitoli ketika membacakan materi tuntutan terdakwa oknum rekanan H Samson Fareddy Hasibuan. (MOL/Robs)


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa H Samson Fareddy Hasibuan maupun penasihat hukumnya (PH). 


"Iya koordinasi lah nanti saudara dengan tim PH bagaimana teknisnya," kata Syafril menanggapi permohonan terdakwa lewat layar monitor daring nantinya juga akan menyampaikan pledoi pribadinya.


Terdakwa sendiri-sendiri maupun bersama–sama dengan  Risman Simanjuntak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Perumahan RS Tipe-36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido Kabupaten Nias.


Namun pekerjaan yang dananya bersumber dari APBN TA 2006 tersebut tidak selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK pada tanggal 17 Oktober 2006 dengan didasari kepada progress dan opname pekerjaan yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919 persen.


Terdakwa juga menyampaikan jaminan pelaksanaan berupa asuransi bukan berasal dari bank, serta pembayaran terhadap uang muka yang ditindaklanjuti dengan SPP, SPM dan SP2D, tidak dibuat oleh PPK melainkan oleh Kasatker,


DPO 12 Tahun


Informasi lainnya dihimpun, terdakwa sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 12 tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI). H Samson Fareddy Hasibuan tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan saat akan diproses terkait perkara korupsi pembangunan 58 unit RS tersebut.


Tim  Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Sumut, Kamis petang (17/9/2020) lalu akhirnya berhasil membekuk terdakwa dari tempat persembunyiannya di perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini