Manfaatkan Kepesertaan JKN-KIS Saat Kehamilan

Sebarkan:


PADANG LAWAS  | Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak hanya membebaskan biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga menawarkan layanan khusus bagi ibu hamil. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami hak-hak apa yang didapatkan selama masa kehamilan. 


Parasian Sitanggang (30), warga Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal untuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) isterinya yang rusak, sekaligus memastikan pelayanan apa saja yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. 


Ia dan isterinya berencana akan memanfaatkan kepesertaan JKN-KIS saat kehamilan sampai persalinan kelahiran buah hatinya. “Sebelumnya bulan Oktober tahun 2021 saya sudah pernah berobat rumah sakit. Pelayanan rumah sakit kepada peserta cukup memuaskan. Rencananya kami akan gunakan lagi untuk pemeriksaan selama kehamilan istri saya,” kata lelaki yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ini, Selasa (23/02/2021). 


Parasian juga menceritakan selama kehamilan isterinya berhak mendapat pelayanan khusus, meskipun tidak sedang sakit. Seperti pelayanan pada penyakit lainnya, pelayanan pemeriksaan bagi ibu hamil juga menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan akan dirujuk ke rumah sakit apabila fasilitas di FKTP tidak memadai. Pemeriksaan pra persalinan atau antenatal care (ANC) di FKTP dilakukan setiap trimester sesuai dengan rekomendasi dokter atau bidan. Tentu saja, si ibu juga diperbolehkan untuk berkunjung memeriksakan kandungannya apabila diperlukan sewaktu – waktu. Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk memantau perkembangan janin. 


Tidak itu saja, pelayanan kepada peserta tidak terhenti sampai kehamilan. BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan pelayanan persalinan, termasuk persalinan dengan penyulit yang mengharuskan untuk dilakukan operasi caesar di rumah sakit. 


Disamping itu Peserta juga tidak perlu lagi merasa pusing memikirkan pembiayaan pemeriksaan kehamilan hingga persalinan. “Menjadi peserta JKN-KIS kami rasa sangat membantu. Tidak hanya untuk berobat tapi bisa juga kami manfaatkan untuk pemeriksaan kehamillan dan persalinan isteri saya. Kami pun bisa mengontrol dan menjaga kesehatan janin sampai dilahirkan nanti,” tutur Parasian. 


Satu hal lagi yang harus diketahui oleh peserta, yaitu BPJS Kesehatan tidak menerima reimburse (penggantian biaya). Klaim dan pembayaran biaya pelayanan menurut aturannya harus diajukan faskes pada BPJS Kesehatan. Sehingga tidak diperlukan adanya pembayaran dari peserta kepada faskes. (Syahrul/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini