Maling Penganiaya Beru Ginting Ditembak Polisi

Sebarkan:

Setiaty Br Ginting 

DELISERDANG |
Polsek Namorambe Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Setiaty Br Ginting (57), warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/2/2021) sekira pukul 14. 00 Wib.

Tersangka adalah Parman alias Budiman alias Jojon (25) warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka ditangkap atas laporan korban ke Polsek Namorambe dengan nomor : LP/08 / II / 2021/ skt ,.rambe tanggal 03 peb 2021 dan  LP /11 / II / 2021 /sekt Namorambe, tanggal 15 Peb 2021.

Dalam pengungkapan kasus tersebut,  petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena melawan petugas saat petugas melakukan pengembangan. 

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolsek Namorambe Senin (15/2) sekira pukul 16.00 wib, kalau berawalnya kejadian itu pada hari Senin, tgl 15 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib, dimana saat itu saksi Juniati Br Ginting terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku yang memakai topeng mengambil tas yang berisi uang dari tempat tidur, lalu saksi berteriak dan mengejar pelaku.

Dan pada saat keluar pintu rumah dan tepatnya di ruang teras rumah, saksi melihat korban telah tergeletak dengan berlumuran darah dan tak sadarkan diri, selanjutnya saksi menjerit dan meminta tolong ke masyarakat sekitar dan setelah di cek ternyata uang korban yang ada di dalam kotak kue juga telah diambil pelaku, sedangkan pelaku terus melarikan diri, kemudian saksi bersama masyarakat membawa korban ke rumah sakit sembiring.

Selanjutnya sekira pukul 09.00 wib, saksi langsung mendatangi Mapolsek Namorambe guna membuat laporan pengaduan. 

Setelah menerima pengaduan korban, tim unit Reskrim Polsek Namorambe langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Namorambe yang dibantu oleh Pidum  Unit 1 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya sekira pukul 14.00 Wib berhasil menangkap Pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan pada saat petugas melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa  melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kaki tersangka.

Dan selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah sakit untuk perobatan.

Dari tersangka  petugas menyita barang bukti sisa hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 700 Ribu Rupiah, dan selanjutnya petugas membawa tersangka ke  Mapolsek Namorambe guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting melalui Kanit Reskrimnya Ipda O Samosir ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Iya bener, dalam pengungkapan kasus itu petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karna melawan petugas saat melakukan pengembangan mencari barang bukti," jelas Kanit Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan Kanit Reskrim, kalau tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dikarnakan dendam. 

" Untuk menjalankan aksinya itu, ersangka juga tiga hari tidur disemak-semak dekat rumah korban. Dan pelaku masuk kerumah korban pada hari Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 06.00 Wib melalui pintu belakang rumah korban, dan sesudah tersangka berhasil masuk ke rumah korban, tersangka mendapati korban sedang mengaduk teh kemudian pelaku langsung memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali dengan menggunakan alat Kayu Broti sepanjang lebih kurang satu meter. Setelah korban tersungkur tersangka langsung mengambil uang didalam kaleng sekitar Rp. 1 juta dan juga mengambil surat-surat berharga di tmdalam tas korban," Terang Kanit Ipda O Samosir.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini