JPU Hadirkan Saksi Polisi Perintahkan Anggotanya Amankan Terdakwa Ketua KAMI Medan

Sebarkan:



Terdakwa M Khairi (bawah) dan Wahyu Rasasi Putri (kiri atas) mengikuti persidangan secara daring. (MOL/ROBS)


MEDAN | Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Kejari Medan, Rabu (24/2/2021) di ruang Cakra 2 PN Medan menghadirkan salah seorang saksi dari Polrestabes Medan yang memerintahkan anggotanya untuk mengamankan terdakwa M Khairi, belakangan diketahui sebagai Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.



Khusus pada Jumat sore (9/10/2021), saksi Oloan Lubis menguraikan, atas perintah atasannya bersama personil Intelkam lainnya memantau situasi maraknya aksi demo menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.


Saksi bersama anggotanya berusaha membubarkan massa sekira 50-an orang mengaku pelajar bergerak dari depan gedung Bank Mandiri (sebelah kiri Kantor DPRD Sumut). Seorang wanita dewasa mengaku mahasiswi berada di depan kerumunan massa pelajar diminta untuk berbalik arah alias menjauhi areal gedung dewan.


Sebab pemberitahuan aksi demo menolak Omnibus Law yang mereka terima adalah elemen mahasiswa. Bukan pelajar. Massa pelajar berhasil dipukul mundur aparat keamanan namun belakangan mendapatkan perlawanan. Tim pengamanan di lokasi demo dilempari.


Menjawab pertanyaan ketua tim JPU dari Kejagung Budi Purwanto, saksi menimpali, ada keterangannya yang tertinggal. Massa yang dikoordinir mahasiswi tersebut juga meneriakkan yel yel Hidup Pelajar. Serang DPR! Lawan! Dan lainnya.


Komplain


Namun setahu bagaimana terdakwa M Khairi mendatangi saksi dari Polrestabes Medan tersebut. Sempat terjadi debat antara saksi dengan terdakwa. 


"Kenapa massa tadi dilarang? Kami juga punya hak untuk melakukan demo," kata Oloan menirukan ucapan terdakwa M Khairi. Saksi kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengamankan terdakwa ke posko keamanan yang terletak di areal gedung DPRD Sumut.


Dibantah


Ketika dikonfrontir hakim ketua Tengku Oyong, terdakwa M Khairi yang mengikuti persidangan secara daring dari RTP Polda Sumut kemudian membantah keterangan saksi.


Justru sebaliknya, imbuh terdakwa, dirinya yang ikut mengajak puluhan massa pelajar menjauh dari gedung DPRD Sumut.


Oloan (kanan), saksi dari Polrestabes Medan yang memerintahkan agar anggotanya mengamankan terdakwa M Khairi. (MOL/ROBS)


Sementara dua saksi aparat Polrestabes Medan yang sebelumnya dihadirkan tim penuntut umum yakni Rio Hari Simatupang dan Andi yang ikut mengamankan terdakwa M Khairi ke posko keamanan di tanggal 9 Oktober 2020 lalu menyebutkan, terdakwa di lokasi demo aktif mengkoordinir kelompok massa berjumlah puluhan.


Ponsel terdakwa dan rompi terdakwa warna krem turut diamankan. Namun kedua saksi tidak ada membuka menu di ponsel M Khairi. Hanya sebatas mengamankannya ke posko keamanan. Orasi massa demonstran dengan menyebutkan 'Wercok' (wereng coklat) berpotensi menyinggung korps Polri.


Ralat Keterangan


Sementara saat dikonfrontir dengan terdakwa Wahyu Rasasi Putri (berkas penuntutan terpisah juga persidangan daring), saksi Rio Hari Simatupang yang ikut mengamankan terdakwa dari rumahnya di bilangan Jalan Sei Belutu Medan meralat keterangannya. 


"Saya nggak ingat kapan persisnya. Tapi yang pasti Saya dan anggota tim lainnya mengamankan terdakwa pada dini hari dari rumahnya," tegasnya. 


Tim penuntut umum juga menghadirkan 3 mahasiswa yang ikut dalam aksi demo menolak Omnibus Law di seputaran gedung DPRD Sumut. 


Bedanya, mereka murni menyuarakan aspirasi sebagai mahasiswa agar DPR RI menolak Omnibus Law menjadi Undang Undang (UU). Walaupun kemudian mereka turut diamankan aparat kepolisian. Hakim ketua pun menunda sidang pekan depan dan meminta tim JPU dimotori Budi Purwanto dan Nur Ainun Siregar menghadirkan saksi-saksi lainnya.


Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal 14 Ayat (1) Lampiran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Atau Pasal 14 Ayat (2) Lampiran UU Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 160 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Postingan terdakwa di Grup WhatsApp (WA) KAMI Medan mengandung unsur ujaran kebencian atau memusuhi anggota Kepolisian Republik Indonesia yang disamakan penyebutannya oleh terdakwa dengan wereng coklat yang disingkat 'WERCOK' sebagai sebutan untuk aparat kepolisian.


Agar tidak takut terhadap larangan polisi untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut dan mengharapkan anggota grup tetap melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut. Tapi kita berharap seluruh elemen masyarakat turun mendukung aksi ini. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini