I. Matondang Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Satresnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB. 

Tersangka adalah M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27) warga Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. 

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat,1 buah plastik asoy warna hitam  selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar yang  diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20 gram serta 1 unit timbangan elektrik. 

Kemudian di TKP kedua, petugas menemukan 1 HP Samsung warna Biru,2 buah pipa kaca pirex, 2  buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet. 

Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor Honda Spacy warna Hitam. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai, kemudian dilakukan penyelidikan dan Tim mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di  rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan Dsn.XII Desa Firdaus Kecamatqn Sei Rampah Kabupaten Sergai. 

Selanjutnya dengan didampingi  Plt.Kades Firdaus,  Jamuri  melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di TKP dan didalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. 

Lalu tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. 

Tim selanjutnya bergerak menuju ke Dueun VII Desa Firdaus, KecamatanSei Rampah Kabupaten Sergai l, namun vmendengar kedatangan petugas, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti kedalam kloset, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. 

Hasil interogasi petugas, tersangka menerangkan memperoleh narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta. 

Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut. 

" Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara," terang Kapolres.(hr)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini