Didemo Mahasiswa, Kadis Sosial dan Korkab PKH Akhirnya Dipanggil Anggota DPRD Paluta

Sebarkan:


PALUTA
| Kadis Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ongku Bangsawan Hasyim Harahap dan Koordinator PKH Kabupaten (Korkab) Paluta Irdan Hidayat Harahap hadiri panggilan DPRD Paluta, Rabu (17/2/2021) di ruang badan anggaran (Banggar) DPRD.

Ikhwal pemanggilan tersebut diduga sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi massa dari AUR Lingkar Mahasiswa yang  antara lain menyampikan adanya indikasi rangkap jabatan inisial PH sebagai pendamping PKH di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Paluta yang juga diduga masih menjabat sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Pantuan, Asisten Administrasi Umum Set dakab Paluta Maralobi Siregar juga turut hadir mendampingi Kadis Sosial dan Korkab PKH saat memenuhi panggilan Anggota DPRD Paluta tersebut.

Kadis Sosial Paluta Ongku Bangsawan Hasyim Harahap didampingi Korkab PKH Irdan Hidayat Harahap dikonfirmasi usai keluar dari ruangan Banggar mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Anggota DPRD terkait indikasi rangkap jabatan PH.

"Semuanya telah kami jelaskan tadi kepada bapak bapak anggota DPRD dan Sejauh ini menurut kami tidak ada yang menyalahi aturan. Untuk lebih jelas Korkab lah yang lebih pas untuk dikonfirmasi,"kata Ongku sambil mengarahkan ke Irdan Hidayat.

Kemudian, Koodinator PKH Kabupaten Paluta Irdan Hidayat Harahap mengatakan, pihaknya sangat menghormati kritikan yang disampaikan massa AUR lingkar Mahasiswa.

"Terkait bapak PH, sudah mengundurkan diri secara resmi dari Pendamping PKH sejak bulan Juni tahun 2018 dan saat itu juga saya sampaikan surat pengunduran dirinya ke Korwil Sumut dan Kementerian,"kata Irdan.

Kemudian kata Irdan, sepengetahuannya PH diangkat jadi Komisioner Bawaslu Kota Medan setelah dua bulan mengundurkan diri dari Pendamping PKH Paluta tepatnya pada bulan Agustus tahun 2018.

"Namun pada bulan Januari 2019 ternyata nama PH timbul lagi di SK reguler yang dikeluarkan pihak Kementerian sebagai Pendamping PKH di Paluta. Sehingga saya melaporkannya sama Bapak Kadis Sosial dan pada bulan Februari tahun 2019, kita kembali menyurati pihak Korwil Sumut dan Kementerian, bahwa PH sudah mengundurkan diri sejak bulan Juni 2018,"jelas Irdan.

Saat ditanya, sejak kapan gaji PH dihentikan? Irdan mengatakan, dia mengaku telah menghubungi Korwil PKH Sumut dan sudah menanyakan hal tersebut.

"Kata Korwil Sumut, sepengetahuannya gaji PH di hentikan Kementerian sejak bulan Juni tahun 2018 hingga sekarang. Dan apa saya sampaikan ini, inilah termasuk yang kami jelaskan tadi kepada bapak-bapak anggota DPRD,"pungkas Irdan (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini