Dandi Polin ketangkul Polisi Dikibusi Bawa Sabu

Sebarkan:

TANJUNGBALAI | Dandi alias Polin,18, warga Jalan Garuda, Link VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ketangkul polisi dikibusin bawa sabu. Tersangka ditangkap Satres narkoba Polres Tanjungbalai saat berada di Jalan Besar Teluk Nibung,Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai Rabu (3/2)2021) sekitar pukul 15.00 wib.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11.96
(Sebelas koma sembilan enam) gram.Satu bungkus narkotika dengan berat kotor 1.10 (satu koma satu nol) gram. Dan uang Rp.70.000.0 ,tiga puluh plastik klip tranfaran kosong,satu buah dompet warna biru dan satu helai tissu putih dibalut lakban warna hitam.

"Ya benar,tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang laki laki di Jalan Yos Sudarso Teluk Nibung yang sedang membawa narkotika jenis sabu," terang Kasatres narkoba AKP Zulfikar saat dikonfirmasi Kamis (4-2-2021) diruang kerjanya.

Berbekal informasi tersebut lanjutnya lagi,team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALUDDIN bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK,  ditemukan 1 (satu) buah dompet warna biru kuning yang berisikan narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi,tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya."

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan diatasnya. "Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,tentang narkotika," pungkas Zulfikar.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini