Aparat Diminta Tegas, 25 Hari Warga Demo di HGU PT Sri Timur Rugikan Ratusan Juta

Sebarkan:



Demo berkepanjangan warga sangat berdampak buruk bagi PT Sri Timur dan harus segera diambil tindakan tegas. (MOL/Ist)


BRANDAN | Aparat terkait diminta segera bertindak tegas dan terukur untuk menyudahi aksi demonstrasi warga Desa Sei Tualang di lahan yang masih masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Sri Timur di Brandan Barat, Kabupaten Langkat.


Dalam aksi demo 25 hari terakhir, perusahaan perkebunan kebanggan Kabupaten Langkat merugi tidak sedikit yakni ratusan juta rupiah. Bila tidak segera diselesaikan sangat berpotensi mengganggu iklim investasi di Sumut, khususnya di kabupaten 'Bersatu Sekata, Berpadu Berjaya' tersebut.


Tribrata Hutauruk SH, MH selaku Kuasa Hukum PT Sri Timur menyayangkan peristiwa demo warga Desa Sei Tulang itu, sebab berdampak pada kerugian cukup signifikan bagi PT Sri Timur.


"Akibat demo warga Desa Sei Tualang, perusahaan kami merugi ratusan juta rupiah," ujar Hutauruk di Medan, Kamis (25/2/2021) malam. 


Apalagi, tambah Hutauruk, masalah warga Desa Sei Tualang dan PT Sri Timur telah ditampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Langkat, Kamis siangnya. 


Dalam RDP yang dihadiri pihak-pihak terkait, antara lain pihak kepolisian, warga Desa Sei Tualang dan Abdul Karim selaku yang mewakili PT Sri Timur. 


Hadir juga Fredy Agus Hutapea ST selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pengukuran BPN Langkat yang mewakili Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


"Dalam RDP itu, pihak BPN Langkat secara gamblang menjelaskan HGU PT Sri Timur  telah diperbaharui sejak 2019," ungkap Hutauruk.


Perlindungan Hukum


Ditambahkan, dalam RDP itu,  Fredy Agus Hutapea, ST selaku Plt Kasi Pengukuran BPN Langkat menegaskan, lokasi dan akses jalan yang diduduki oleh masyarakat pendemo merupakan lokasi yang berada di dalam HGU perusahaan, berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 187, 188 dan 189 Tahun 2019.


Menurut Hutauruk, dengan adanya penjelasan pihak BPN, maka pendemo telah menduduki dan menutup akses jalan dalam HGU PT Sri Timur.


Terkait itu, tambah Advokat dikenal vokal itu, pihaknya telah membuat laporan tanggal 5 Februari 2021 baru lalu ke Polres Langkat, melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPLP/68/II/2021/SU/LKT.


"Dalam laporan itu, perusahaan menyampaikan masalah perlindungan hukum, penegakan hukum dan keadilan," pungkas Hutauruk. (Robs/Rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini