27 Warga Binaan Lapas Kelas II B Salambue Kota Padangsidimpuan Dapat Asimilasi

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Sebanyak 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan dikeluarkan dari lapas melalui program asimilasi di rumah. Pemberian asimilasi ini berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Biasanya pihak penjamin itu adalah orang-orang yang kenal dengan narapidana tersebut.

Kepala lapas kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan Indra Kesuma yang didampingi bagian registrasi Muslihul mengatakan, bahwa pemberian asimilisai kepada 27 warga binaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020.

"Pemberian Asimilasi tersebut diberikan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” jelas Indra yang baru menjabat kalapas Salambue ini kepada metro-online.co, Rabu, (24/02/2021).

Dijelaskannya lagi, bahwa 27 warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut terhitung sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2021. Ia juga menyampaikan selama peraturan itu berlaku pemberian asimilasi ini bisa saja bertambah dan tidak ada tidak  ditargetkan tergantung bagaimana warga binaan tersebut bisa memenuhi syarat, maka berhak mendapatkan asimilasi.

"Kita tidak ada target berapa jumlah warga binaan yang akan mendapatkan asimilasi, selama warga binaan tersebut memenuhi syarat maka Ia berhak mendapatkannya," terangnya.

Adapun salahsatu syarat untuk mendapatkan asimilasi yaitu, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.

Maka dari itu, Indra berharap warga binaan yang telah mendapatkan kesempatan asimilasi, harus menjaga amanah dengan baik. Jika ada warga binaan yang menyalahi atau melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, akan dicabut haknya dan akan diberikan sanksi," tegasnya. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini