Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan, Begini Persiapan Pemkab Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan melaksanakan vaksinasi pada warga yang rencananya akan dimulai secara serentak pada 14 Januari 2021 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dalam siaran pers yang diterima metro-online.co, Sabtu (09/01/2021).

Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan  meminta masyarakat Kabupaten Deliserdang untuk mau mengikuti dan melaksanakan program vaksinasi Covid 19. Karena vaksin adalah upaya yang paling penting dalam rangka mengakhiri pandemi Covid 19.

Dikatakannya, melalui proses vaksinasi tersebut, setiap warga yang sudah divaksin tersebut akan dapat memiliki imunitas sehingga tidak lagi berpotensi menyebar kepada lingkungannya dan berharap semakin banyak warga Deli Serdang yang mengikuti program vaksin ini.

"Saya siap, dengan senang hati dan berharap ikut divaksin. Sehingga terhindar dari virus covid 19 dan juga berharap masyarakat mau mengikuti program vaksinasi ini," ucap Ashari.

Sementara pada jajaran mintra TNI- Polri, Kepala OPD, para Camat, tokoh agama, masyarakat dan pemuda, kata Bupati lagi, mari kita sosialisasikan kepada masyarakat tentang kegiatan vaksinasi ini dengan baik dan jelas agar masyarakat mengetahui dengan benar.

"Banyak berita beredar bahwa Vaksin Sinovac belum teruji, saya berkeyakinan bahwa tidak ada pemerintah yang bermaksud jahat kepada masyarakatnya dan tidak akan mungkin pemerintah bermain-main dengan hal ini," tegas Bupati.

Kadis Kesehatan dr. Ade Budi Krista sebagai Satgas Gugus Tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Deliserdang mengatakan, tujuan vaksin untuk membentuk kekebalan komunitas atau kelompok. Dimana menurut pakar ahli apabila tercapai 70%  dari suatu populasi mendapatkan kekebalan untuk covid 19, baik itu secara alamiah yaitu orang yang sudah pernah terinveksi covid atau yang sudah vaksinasi covid. 

Untuk diketahui, vaksinasi serentak di seluruh Indonesia mulai 14 Januari 2021 dengan sasaran usia 18 hingga 59 Tahun. Dibagi dalam 2 gelombang yaitu, pertama  Januari – April 2021 dan kedua April 2021 – Maret 2022.

Untuk penerima vaksin covid 19, Gelombang I yaitu petugas kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia (dapat dilakukan bila komorbid terkendali dan menunggu rekomendasi para ahli). 

Untuk gelombang II yaitu masyarakat rentan (daerah resiko tinggi) dan masyarakat lainnya (dengan pendekatan cluster dan sesuai ketersediaan vaksin). Penyakit Komorbid (penyakit penyerta) yang boleh divaksin , yaitu diabetes terkontrol (HbA1c < 7,5%), obesitas tanpa komorbid berat, Thyroid ( Tanpa Keganasan), penyakit lever/hati, kanker paru dalam terapi terkontrol, TBC dalam pengobatan, Rhintis alergi / Dermatitis Atopi / Urticaria , Penderita HIV (Evaluasi CD4), riwayat alergi makanan / obat yang bukan karena covid dan asma terkontrol, bukan serangan akut.

 "Yang tidak boleh divaksin yaitu penyintas covid, sedang sakit ringan/ sedang/ berat, terutama infeksi dan atau demam, wanita hamil / menyusui, riwayat alergi terhadap vaksin, riwayat penyakit kelainan darah / pembekuan darah, penyakit kronis (menahun), riwayat penyakit gangguan sistem imun, riwayat epilepsi / gangguan saraf lain, mendapat imunisasi apapun dalam 1 bulan terakhir, atau berencana akan menerima dalam 1 bulan ke depan dan berencana pindah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai. Perhatian khusus terhadap terjadinya Immunization Stress-Related Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat, dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko : Usia 10-19 tahun, riwayat terjadi sinkop vaso-vagal, pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan dan terdapat ansietas sebelumnya. Diberikan Edukasi dan Informasi sebelum vaksin, bila stres berat (ansietas / depresi ) diobati dulu sebelum vaksin," jelasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini