TPPU Belum Dapat Dibuktikan, Aset Miliaran Almarhum Zakir Husin Dikembalikan Melalui Ahli Waris

Sebarkan:



Majelis hakim PN Medan akhirnya menjatuhkan vonis mengembalikan berbagai aset terdakwa almarhum Zakir Husin, melalui ahli warisnya. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Setelah bergulir hampir 7 bulan, 'nasib' aset barang bergerak dan tidak bergerak bernilai miliaran rupiah milik almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin (49) yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) terkait Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU), Selasa petang (5/1/1021) akhirnya mendapatkan kepastian hukum.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya di ruang Cakra 8 PN Medan menyatakan, aset terdakwa almarhum Zakir dikembalikan kepada terdakwa melalui ahli warisnya.


Pertimbangan majelis hakim, penuntutan pidana terhadap terdakwa dihapus karena telah meninggal dunia.


Selain itu, JPU dari Kejari Medan belum dapat membuktikan apakah BB (aset terdakwa, red) yang disita tersebut hasil kejahatan TPPU.


Sebelum menutup persidangan  hakim ketua menyebutkan, pihak JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa memiliki kesempatan selama sepekan untuk menentukan sikap atas vonis yang baru dibacakan. 


Usai persidangan JPU Rambo Sinurat ketika ditanya awak media menyatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.


"Kita lihatlah nanti, Bang bagaimana sikap pimpinan," tegasnya.


Rekening Istri


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu JPU (dibacakan Nurhayati Ulfia, red) menuntut agar 6 aset tidak bergerak almarhum patut diduga dari hasil kejahatan alias TPPU dirampas untuk negara.


Yakni 1 unit rumah masing-masing di Jalan Starban, Lingkungan VIII dan di Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. 


Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat uang telah direnovasi terdakwa.


Sebidang  tanah  dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900  Blok A-12, Komplek Atria Residence,  Kota Medan serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 yang terletak di Jalan Balai Desa.


Demikian juga dengan kedua aset milik terdakwa almarhum Zakir berupa mobil agar dirampas untuk negara.


Terdakwa dalam bertransaksi diduga dari hasil kejahatan (narkotika) kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari maupun memakai nama: Muzakkir.


Terdakwa  kemudian dengan menggunakan rekening milik Melvasari Tanjung alias Melvasari (nasabah Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI) menerima transfer atau mentransfer uang patut diduga hasil kejahatan narkotika periode 2010 hingga 2011. Melvasari dalam perkara lain, penyalahgunaan narkotika Golongan I juga telah divonis bersalah di PN Medan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini