Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, KPK Hadirkan Mantan Sekretaris dan Bendahara Setwan

Sebarkan:

 


Mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan (kemeja putih) dan mantan Bendahara Setwan M Alinafiah ketika didengarkan keterangannya sebagai saksi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Giliran mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Sumut M Alinafiah dihadirkan tim penuntut umum dari KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara 14 mantan anggota dewan, terdakwa penerima uang suap 'ketuk palu' dari mantan Gubsu dua periode, Gatot Pujo Nugroho, Senin (4/12021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Menjawab pertanyaan tim JPU, baik Randiman maupun Alinafiah membenarkan bahwa mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap (lebih dulu divonis, red) ada menyampaikan list nama-nama ke-100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan mendapatkan 'fee' untuk biaya 'ketuk palu' agar laporan Perubahan (P-APBD) Pemprovsu TA 2013 yang disampaikan Gatot Pujo Nugroho diterima masing-masing fraksi.


"Pak Kamaluddin waktu itu memberikan list dengan tulisan tangan untuk biaya 'ketuk palu' LKPj Pak Gatot. Angkanya beda-beda Yang Mulia. Untuk unsur ketua fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) lebih besar dibanding anggota dewan lainnya," tutur Randiman.


Permintaan tersebut kemudian diteruskannya ke Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan saksi kemudian diminta untuk mengusahakan dananya total Rp1,5 miliar.


"Pak Tarigan usahakan dulu uang itu. Nanti diganti," kata saksi menirukan ucapan Gatot Pujo Nugroho. Kemudian saksi mengaku mendapat pinjaman uang kontan sebesar Rp1,5 miliar dari seseorang bernama Anwar.


Di bagian lain saksi mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut M Alinafiah menerangkan, 'bagi-bagi' uang untuk para wakil rakyat tersebut belakangan diketahuinya setelah mendapat perintah dari saksi Randiman Tarigan untuk mengambil uangnya dan kemudian dibagi-bagikan sesuai list.


Khawatir OTT


Menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, saksi M Alinafiah mengaku ketika itu memang ada terselip kekhawatiran kasus 'bagi-bagi' kepada para legislator tersebut. 


"Namun waktu itu Pak Kamaluddin mengatakan para anggota dewan tidak akan mau menerima uang 'ketuk palu' (sesuai list, red) yang telah disampaikan tersebut bila ada bukti tanda terima berikut tanda tangan," tegas M Alinafiah menjawab cecaran pertanyaan tim JPU dari KPK.


Saksi hanya mengetikkan nama-nama berikut besaran uang yang diterima masing-masing  anggota DPRD Sumut, termasuk ke-14 terdakwa yang sedang disidangkan dengan memberikan tanda menggunakan stabilo.


Khawatir akan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum, maka disusun skenario seolah para anggota dewan datang ke ruangannya seperti mengambil gaji atau dana tunjangan jabatan. 


Fakta terungkap lainnya di persidangan, praktik serupa juga berlangsung pada proses biaya 'ketuk palu'  terhadap pemandangan masing-masing fraksi agar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu Gatot Pujo Nugroho TA 2014 diterima dalam Rapat Paripurna. 


Yakni adanya list nama-nama dan besaran uang yang akan diterima para anggota dewan dan tanpa bukti tanda terima. Ketika itu, imbuh saksi Randiman Tarigan, dana yang disalurkan sebesar Rp2,55 miliar. Para legislator menerima uangnya melalui saksi M Alinafiah.


Ketika dikonfrontir, para terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan membenarkan keterangan kedua saksi.


Bervariasi


Tim JPU dari KPK menjerat ke-14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 secara berkelanjutan tanpa hak menerima uang suap 'ketuk palu' dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho agar APBD maupun P-APBD Pemprovsu TA 2012 hingga 2015 dan LKPj TA 2014 agar diterima dalam Rapat Paripurna.


Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut (monitor bawah), terdakwa penerima suap dana 'ketuk palu' dari mantan Gubsu 2 periode, Gatot Pujo Nugroho mengikuti persidangan secara virtual. (MOL/ROBERTS)


Uang suap yang diterima masing-masing terdakwa bervariasi yakni terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan (1 berkas) total menerima Rp500 juta.


Berkas terpisah, urai JPU Ronald Ferdinand Worotikan, terdakwa Nurhasanah menerima Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan (Rp437,5 juta) dan terdakwa Ahmad Hosen Hutagalung (Rp752,5 juta).


Terdakwa Sudirman Halawa Rp(417,5 juta), Ramli (Rp497,5 juta) dan Irwansyah Damanik (Rp602,5 juta), Sedangkan terdakwa Megalia Agustina (Rp540,5 juta), Ida Budi Ningsih (Rp452,5 juta), Syamsul Hilal (Rp477,5 juta) dan terdakwa Mulyani (Rp452,5 juta).


Berkas lainnya dengan terdakwa Robert Nainggolan (Rp427,5 juta), Layari Sinukaban (Rp377 5 juta), Japorman Saragih (427,5 juta). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini