Sejak 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Indonesia

Sebarkan:


DELISERDANG
|  Terhitung selama dua minggu sejak 1 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Larangan tersebut diberlakukan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.

"Kini layanan penerbangan penumpang hanya difokuskan pada penerbangan domestik. Sedangkan penerbangan dari dan ke luar negeri selama dua minggu kosong," kata Senior Manager of Operation And Service PT Angkasa Pura II ( Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Agoes Soepriyanto, Minggu (3/1/2021). 

Dalam catatan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau masa periode 18 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021, jumlah penumpang sebanyak 196. 247 orang dengan jumlah pergerakan pesawat sebanyak 2.167 penerbangan.

"Selama musin libur Nataru ini bandara cukup ramai khusus penumpang domestik dengan rata rata pergerakan pesawat sebanyak 120 hingga 160 penerbangan dan penumpangnya antara 11.000 hingga 15.000 penumpang. Paling ramai pada saat satu hari menjelang Natal, hampir mencapai 16.000 penumpang atau naik sekitar 60 persen dari hari normal," terang Agoes. 

Ditegaskan, dalam rangkap pencegahan penyebaran Covid 19, pihaknya bekerjasama dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri menerapkan protokol kesehatan terutama pysical distancing. Untuk itu pihaknya membuar arus flow guna mencegah terjadinya penumpukan penumpang. 

"Kita tidak ingin bandara ini menjadi central atau tempat klaster baru Covid 19. Jadi kami upayakan semaksimal mungkin dengan kordinasi dan komunikasi bersama stakeholder yang ada untuk penerapan protokol kesehatan," ucapnya. (Wan/REM)
 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini