Pria Ini Nyolong HP di Sibolga

Sebarkan:


SIBOLGA |
 Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial AS alias T (32) yang beraksi pada bulan Agustus 2020 lalu. Hal itu, dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, Senin malam (11/1/2021) kepada sejumlah awak media.

Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu (9/1) kemarin sekira pukul 22.00 WIB, saat duduk di salah satu warung tuak di Jln. Santeong, Kel. Panc. Gerobak, Sibolga.

Dikatakan Kasubbag Humas itu, pelaku keseharian bekerja sebagai juru parkir. Dan, warga Jln. Patuan Anggi, Kel. Panc. Gerobak, Sibolga.

Awalnya, aksi pelaku diungkap berdasarkan laporan korban, pada Jum'at 14 Agustus 2020 lalu.

Korban bernama Januari Panggabean (47), pekerjaan ASN, warga Jln. Hiu. No. 9., Kel. Panc. Pinang, Sibolga.

Kepada polisi, korban mengaku kaget saat ia bangun tidur karena tidak melihat HP miliknya, padahal sebelumnya diletakkan di atas meja tas sandang.

Terkait, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap, usai menerima laporan langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP hingga mengamankan pelaku.

Saat diintrogasi petugas, tersangka ternyata sudah pernah dihukum selama tiga kali.

Pertama tahun 2014 dalam kasus aniaya dan dihukum selama 5 bulan, kedua tahun 2016 kasus curanmor dan dihukum selama 2 tahun, dan ketiga tahun  2019 juga kasus pencurian dan dihukum selama 3 tahun dan dijalani selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Tukka.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara barang curiannya telah dijual tersangka bersama temannya, hasil penjualan sebesar Rp 1,2 juta yang kemudian dibagi dua.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Tp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini