Polisi Ringkus Penganiaya Penjaga Penginapan di Sibolga

Sebarkan:


SIBOLGA |
Eprianus Zai (24), seorang mahasiswa sekaligus penjaga salah satu penginapan di Sibolga mengalami penganiayaan.

Warga Jln Loloana'a dusun II Ds Sitolubanua, Kec. Lahewa, Nias Utara dan Jln. Lumba Lumba, No. 7, Kel. Pancuran Gerobak Sibolga, mengaku, dirinya didatangi oleh beberapa pemuda setempat di mana ia bekerja.

Awalnya, Zai mengaku, saat pelaku datang sempat menegur para tersangka. Namun, teguran korban berujung pada penganiayaan.

Hal itu, kembali diungkap polisi melalui Kasubbag Humas Iptu. R. Sormin dalam rilis Polres kepada awak media Sabtu (2/1/2021).

Sormin menjelaskan, kini pelaku telah diamankan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga.


Diceritakan Sormin, salah satu pelaku saat ini telah berhasil diamankan. Yaitu, berinisial ARB alias A (26), seorang pengangguran warga Jln. R. Suprapto, Sibolga.

Ia kemudian mengimbau 3 pelaku lainnya supaya menyerahkan diri ke Polisi.

Dan, tersangka dikenakan pasal telah melakukan tindak  pidana Secara bersama sama telah melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. (Tp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini