PN Seirampah Lockdown, 4 Pegawai Terkonfirmasi Covid-19

Sebarkan:


 

PN Kelas II Seirampah di Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumut. (MOL/Ist)


MEDAN | PN Kelas II Seirampah di Serdang Bedagai (Sergai), Sumut dilaporkan untuk sementara mulai menerapkan karantina wilayah (lockdown) selama sepekan mulai, Kamis (7/1/2021).


Penerapan lockdown tersebut menyusul sebanyak 4 orang di jajaran pengadilan yang terkonfirmasi Covid-19.


“Ada 4 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk sementara diterapkan lockdown,” kata Ketua PN Seirampah Rio Banten Pasaribu, Jumat (8/1/2021).


Tiga di antaranya merupakan pegawai berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yakni deteksi material genetika bakreri maupun virus yang dilakukan pada 28 Desember 2020 lalu. 


Sementara seorang lagi yang dinyatakan positif, setelah melakukan tes swab mandiri pada Januari 2021.


Menurut dia, penutupan sementara pelayanan di kantor PN Seirampah untuk menghindari penyebaran Covid-19. 


”Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Rio Pasaribu.


Rio telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 10/KPN/SK/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang intinya menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara. 


Namun demikian, imbuhnya, pelayanan yang sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda, terap berjalan. Seperti permohonan izin penyitaan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan upaya hukum,  penerimaan surat masuk dan permohonan surat keterangan tentang tidak pernah dipidana.


Rio Banten Pasaribu juga memohon doa dan dukungan semua pihak agar dapat memutis mata rantai penyebaran Covid di Tanah Air, khususnya di lingkungan PN Seirampah.


Informasi lainnya dihimpun, seluruh isi kantor PN Seirampah juga telah disemprot dengan desinfektan. Penyemprotan dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sergai. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini