Penganiaya Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Langkat

Sebarkan:


LANGKAT |
Rencananya hendak kabur keluar kota, tersangka penganiayaan anak di bawah umur ini keburu ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat.

Tersangka berinisial S alias K (44) warga dusun VI kampung kilang, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ini ditangkap petugas Satreskrim Polres Langkat pada Senin (04/01/2021) sekira pukul 11.00 wib.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K melalui Subbag Paur Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman pada Senin (04/01/2021) membenarkan atas penangkapan yang dilakukan petugas  Sat Reskrim Polres Langkat atas diri tersangka A alias K yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Adapun korban penganiayaan tersebut yakni Kiagung Prasetya (15) warga dusun VI kampung kilang, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Lebih lanjut dikatakan Aiptu Yasir Rahman, pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 08.00 wib Satiyem (38) (Pelapor) yakni ibu korban dihubungi oleh Saksi Sutrisni melalui Hand Phone (Hp) mengatakan bahwa anak nya yang nomor 3 yakni Alfariz pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib Dipukuli Oleh tersangka.

Adapun korban mengalami penganiayaan dengan cara dipukul menggunakan tali pinggang dan sebilah batang bambu di bagian punggung belakang sampai dengan kaki sampai mengakibatkan memar.

Selanjutnya Pada Minggu 03 Januari 2021 Wib sekira Pukul 07.00 Wib anak korban yang nomor 2 yakni Kiagung Prasetya juga dipukuli oleh tersangka di bagian bibir dan Kepala menggunakan kepalan tangan tersangka.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tendangan kaki dan mengenai bibir korban, sehingga akibat bibir korban pecah dan kepala korban bengkak dan memar.

Atas kejadian tersebut korban yakni ibu kedua korban melaporkan ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi NOMOR :  LP / 02 / I / 2021 / SU / LKT, tanggal 02 Januari 2021.

Kini tersangka sudah ditangkap dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut, tersang Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini