Pembobol Rumah Warga Senilai Rp 20 Juta, Berhasil Diringkus Polsek Teluk Nibung.

Sebarkan:


TANJUNG BALAI
| Maling musiman pembobol rumah warga, berhasil menggondol curiannya senilai Rp. 20 Juta. Namun apes nasip baginya, belum sempat menikmati hasil curiannya keburu ditangkap Polisi.

Tersangka ZAS alias I (34) warga Jalan Jumpul, Lingkungan VI Kelurahan Kapias, Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung saat berada di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kota Tanjung Balai, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.  

Dari tangan tersangka juga turut diamankan  barang bukti berupa 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, uang pecahan Rp.100 ribu, 1 unit HP Vivo Y.20, 1 unit HP Nokia dan 1 buah pisau.

Kapolres Tanjungbalai  AKBP Putu Yuda Prawira ketika dikonfimasi Jumat (22/1/2021) melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, tersangka pelaku ZAS Alias I ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor LP/05 /I/2021/SU/Res T.Balai/SEK TELUK NIBUNG, tanggal 18 Januari 2021. Atas nama pelapor Rahmat (39) penduduk Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Senin Tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.

Dikatakan Ahmad Dahlan, tersangka pada saat melancarkan aksinya memasuki rumah korban Rahmat yang bermukim di jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, dengan cara merenggangkan dinding papan, lalu membuka pintu samping rumah korban.

Dari rumah itu tersangka mencuri sebuah dompet berisi 2 cincin emas, 2 kalung emas, 1 gelang emas dan uang tunai Rp. 2,3 juta, serta 1 unit HP Vivo Y.20. 

Akibatnya korban menngalami kerugian sekitar Rp. 20 juta dan membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung. "Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Teluk Nibung," pungkas Ahmad Dahlan. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini