Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Sindikat Pil Ekstasi

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda yakni Jumat (29/1/2021) pukul 23.30 WIB di Losmen Srikandi Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Tebingtinggi.

Kemudian, Sabtu (30/1/2021) pukul 00.30 WIB di Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai.

Lalu, Sabtu (30/1/2021) pukul 05.20 WIB di Jalan Pendidikan, Indrapura, Kabupaten Batubara.

Ketiga pelaku diantaranya, Masrib Sitorus alias Masrib (27) warga Desa Juhar Bandar Kalifah Serdang Bedagai, Edy Syahputra (44) warga Jalan Pendidikan Indra Pura Kabupaten Batubara dan Abdul Hakim alias Akim (48) warga Desa Juhar Bandar Kalifah Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, bungkusan berisi 100 butir pil jenis ekstasi berlogo Mahkota, plastik putih berisi 3 butir pil ekstasi, 6 unit hp, 16 paket sabu siap edar dengan berat total 3,45 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk berwarna pink diduga ekstasi, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah bong (alat hisap sabu).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, penangkapan berawal pada Jumat (29/1/2021) pukul 23.30 WIB, petugas melakukan Undercover Buy (Penyamaran) dengan cara memesan ekstasi kepada satu pelaku.

"Saat pelaku datang ke TKP di Losmen Srikandi dengan membawa barang bukti, petugas langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti yakni 100 butir pil ekstasi (1 butir pil dalam kondisi pecah dan menjadi bubuk)," ujar Yunus kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari pelaku lain. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran ke Desa Binjai, Serdang Bedagai.

"Sampai di lokasi, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, berikut barang bukti sebanyak 2 butir pil berwarna pink diduga jenis ekstasi," kata Yunus.

Kemudian, petugas kembali melanjutkan pengembangan ke rumah salah satu pelaku di Indrapura Kabupaten Batubara. Saat itu ditemukan barang bukti 16 paket sabu siap edar, 1 buah pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 plastik klip berisi serbuk pink diduga ekstasi, serta alat hisap sabu.

"Ketiga pelaku dan barang bukti ditemukan telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi," tutup Yunus. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini