Miliki Sabu 16,73 gram Tersangka CK di Amankan Polisi Polres Tapteng

Sebarkan:


TAPANULI TENGAH
I Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan seorang pria dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,73 gram.

Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, kepada sejumlah awak media, Jumat siang (15/1/2021) mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial CK alias I (31), warga jalan S. Parman Gang Bagan No 47 Kelurahan Pasar belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

"Pelaku diamankan petugas dari Gang Jaring Lingkungan II, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga." Kata Gurning.

Masih kata Gurning, saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening saat ditimbang 16,73 gram

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP dan 1 kenderaan sepeda motor tanpa Nomor Polisi.

Terkait hal tersebut, Kasubbag Humas itu juga menerangkan, sebelum itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika yang dimiliki seseorang, lalu Personil Polres Tapteng melakukan penyelikan ke lokasi.

Dilokasi terlihat seorang laki laki turun dari sepeda motor dengan gelagat mencurigakan, setelah petugas yakin sesuai dengan ciri ciri dimaksud, kemudian petugas melakukan penangkapan.

"Betul, saat digeledah, petugas menemukan 1 Kotak warna merah muda yang berisikan sejumlah paket narkotika jenis Sabu", ujarnya.

 Lalu dari temuan itu, tersangka bersama barang bukti kini diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (Tp) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini