Meski Dilarang, WNA Tetap Bisa Masuk Melalui Bandara Kualanamu

Sebarkan:


DELISERDANG
| Meski pemerintah sudah menerbitkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) namun sebanyak dua warga Singapura bersama 19 orang warga negara Indonesia (WNI) masuk dan tiba di terminal penumpang Internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 11.00.

Saat tiba, terhadap 21 orang penumpang pesawat asal Singapura ini langsung dilakukan tes swab dan pendataan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu.

Rencananya penumpang pesawat asal Singapura ini akan mengikuti masa karantina oleh pihak terkait.

Senior Maneger Operation And Service Bandara Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan kedatangan 21 penumpang pesawat asal Singapura, itu.

"Saat tiba penumpang dilakukan swab dan proses penanganan dilakukan oleh tim medis KKP Bandara Kualanamu dan pihak terkait. Kami tidak bisa mengambil tindakan karena itu wewenang Satgas Covid 19," jelas Agoes. 

Terpisah, menurut Kepala Imigrasi Kualanamu Teddy Wibowo mengatakan, dua orang warga negara asing yang masuk memiliki dokumen izin tinggal sementara atau KITAS  yaitu 1 orang bayi warga negara Australia dan seorang pria warga negara Singapura .

"Mereka punya izin masuk ke Indonesia yang tertera dalam pengecualian di surat edaran," ucapnya. (Wan/REM)


 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini