Makin Ketat, Ini Ketentuan Baru Penumpang Pesawat

Sebarkan:


DELISERDANG |
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19  mengeluarkan peraturan baru bagi penumpang pesawat untuk perjalanan domestik (dalam negeri) yang awalnya hanya menggunakan rapid test dengan biaya ringan sekitar Rp150 ribuan, kini sudah diwajibkan menggunakan tes swab PCR atau rapid test antigen dengan biaya mendapatkan surat keterangan negatif Covid-19 itu  mencapai Rp250 hingga Rp1.5 juta.

Kebijakan aturan baru syarat melakukan perjalanan orang dalam negeri ini tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Kementerian Perhubungan. Penyesuaian pelayanan transportasi udara ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Dalam sebaran tertulis tertera kalau pemberlakuan aturan baru syarat melakukan perjalanan ini terhitung tanggal 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Para calon penumpang pesawat diharapkan melengkapi persyaratan ini bila hendak melakukan perjalanan udara melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut.

Terkait kebijakan aturan baru ini, Eksekutif General Manager Bandara Kualanamu Djodi Prasetyo saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (10/01/2021) sore membenarkan hal tersebut. Kebijakan aturan baru ini dilaksanakan sesuai tanggal yang di maksud mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti.

"Untuk syarat perjalanan bagi penumpang pesawat tujuan Pulau  Jawa itu bisa menggunakan Rapid test antigen dengan masa berlaku 2X24 jam sejak pemeriksaan kesehatan. Selain itu juga bisa menggunakan dokumen hasil Swab negatif Covid-19," kata Djodi Prasetyo.

Informasi dihimpun, kebijakan aturan baru uni merupakan syarat melakukan perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali yang diperketat. Bahkan untuk tujuan Pulau Bali diwajibkan menggunakan hasil swab negatif Covid-19.

Menanggapi fenomena kebijakan pemerintah lebih memperketat syarat melakukan perjalanan keluar kota melalui transportasi udara ditanggapi beragam oleh masyarakat diantaranya ada yang merasa membebani sekali .

Jonson Sibarani, warga Kota Medan mengatakan, mestinya pemerintah juga memberikan subsidi bagi masyarakat pengguna jasa angkutan transportasi udara ini berkaitan dengan mendapatkan dokumen keterangan bebas Covid-19.

"Ini gila bener. Kalau kemarin rapid tes biasa itu sekitar Rp150 ribuan masih wajarlah. Sekarang kebijakan baru menggunakan dokumen rapid test Antigen atau swab itu cukup mahal. Bahkan kemarin ada keluarga saya yang menggunakan Klinik Laboratorium swasta di Medan, harganya mencapai Rp1.5 juta. Belum lagi biaya tiket pesawat. Wah, ini kacau bisa berantakan dompet kita kalau mau naik pesawat," ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah dapat meringankan biaya Swab yang cukup mahal membebani masyarakat saat ini. Meski niat pemerintah serius dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19, namun baiknya ekonomi masyarakat juga dipertimbangkan di masa pandemi saat ini. Transportasi udara saat ini merupakan sarana transportasi cepat yang dibutuhkan masyarakat.(wan) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini