Ketua Pujakesuma Sumut Minta Polisi Tangkap Penggarap Lahan HGU PTPN II Emplasmen Kualanamu

Sebarkan:

Ketua Pujakesuma Sumut Eko Sopianto SE.

DELISERDANG |
Berdirinya belasan  bangunan ruko dan bangunan tembok ratusan meter setinggi tiga meter di lahan HGU PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau Afdeling 7 Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deliserdang hingga kini menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Bahkan Ketua Pengurus Pujakesuma Sumut yang juga Ketua DPC PDIP Deliserdang Eko Sopianto SE sangat kecewa dengan hal ini.

Pasalnya, ini sungguh tidak menunjukkan keadilan bagi masyarakat. Terutama masyarakat Kabupaten Deliserdang. Kalau tanah PTPN II itu bisa dibagi bagi semaunya, alangkah baiknya di bagi bagi sama masyarakat.

"Jangan hanya sekelompok orang saja yang bisa menguasai lahan milik Negara itu," tegas Eko saat ditemui Metro-Online.co di Kantor DPC PDIP Deliserdang, Selasa (05/01/2021).

Ketua Pujakesuma Sumut yang juga Ketua DPC PDIP Deliserdang Eko Sopianto minta kepada aparat Kepolisian Polresta Deliserdang untuk menangkap oknum oknum yang bermain dalam menguasai lahan HGU PTPN II yang merupakan milik negara itu.

"Jangan sampai rakyat bergerak. Usut siapapun yang terlibat  dalam hal ini," tegasnya.

Untuk IMB, kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, Eko berpesan, baiknya memberikan tindakan tegas untuk menindak anggotanya yang tidak mampu menegakkan peraturan yang ada.

"Jangan hanya menekan masyarakat biasa saja. Kalau memang tidak bisa menagih IMB di Lahan HGU PTPN II Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin itu, baiknya jangan juga ditagih retribusi IMB pada masyarakat Kabupaten Deliserdang yang lain. Hal ini supaya ada keadilan bagi masyarakat. Ini ada bangunan liar di depan mata masyarakat dibiarkan saja," kesal Eko.

Sebelumnya diberitakan, belasan ruko dan ratusan meter tembok berdiri tanpa IMB di atas lahan HGU PTPN II. Bahkan pihak Komisi 3 DPRD Deliserdang sudah merekomendasikan kepada Satpol PP Deliserdang untuk membongkar bangunan tanpa IMB tersebut.

Rekomendasi Komisi tiga DPRD Deliserdang yang menghadirkan sejumlah pihak baik PTPN II, BPN dan pemilik bangunan.

BPN Deliserdang menyebutkan kalau lahan bangunan berada dalam HGU PTPN II aktif, sementara pihak PTPN II melalui Kordinator Humas Sutan Panjaitan menyebutkan kalau bangunan ruko berdiri di atas lahan Exs HGU PTPN II dan pemilik bangunan juga sudah membayar SPS pada PTPN II. 

Karena tidak tersentuh hukum, hingga kini pengerjaan pembangunan ruko dan tembok terus meluas diatas lahan HGU PTPN II Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin, Deliserdang.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini