Kehadiran BPMA Belum Mampu Membangun Kepercayaan Masyarakat Aceh

Sebarkan:

MASRI, Aktivis dan Tim Le'Meuriya Centre R&S

Menjelang 6  tahun disahkan PP Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, belum memberikan dampak manfaat yang signifikan terhadap masyarakat Aceh, indikator tersebut dapat dilihat dari tingkat kepedulian dan partisipan perusahaan ekplorasi gas dan minyak bumi dilingkar operasi.

Seharusnya dengan adanya  kewenangan pengelolaan kekayaan alam khususnya di sektor minyak dan gas bumi di Aceh, dibawah Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) menjadi harapan baru untuk meningkatkan kesejahteraan yang lebih besar dan hilangnya kesenjangan sosial di Aceh.

Sebagaimana kita ketahui ada 11 Migas di Aceh yang dikelola oleh BPMA. memberikan warna baru dan hilangnya sikap pesimisme masyarakat karena sudah dikelola oleh orang Aceh sendiri.

Kehadiran BPMA belum memberikan dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat, bahkan terkesan tidak ada bedanya sebelum dan sesudah lahirnya BPMA. padahal BPMA mengemban amanah yang sangat besar disamping membangkitkan kepercayaan masyarakat Aceh serta menjadi katalisator untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu sumbu pemicu konflik selama 30 tahun antara GAM-RI karena masyarakat Aceh menganggap hasil kekayaan alam Aceh selama puluhan tahun di keruk dari bawah bumi Aceh oleh pemerintah pusat tanpa pembagian hasil alam yang adil dan proporsional.

Perjanjian MoU Helsinki tahun 2005 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, telah memberikan ruang dan wewenang yang sangat besar bahwa seluruh kekayaan alam dan hidrokarbon dikelola bersama antara  Aceh - Pemerintah Pusat dengan pembagian hasil alam 70:30.

Bahwa disebutkan sumber pendapatan Minyak Aceh mendapatkan penambahan 55 persen, sedangkan dari Gas Bumi mendapatkan panambahan 40 persen dari keuntungan dari total produksi 

Kitapun  sangat menyayangkan sikap BPMA tidak pernah mempublikasikan ke masyarakat berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi dari keseluruhan produksi blok migas di Aceh, serta jumlah pendapatan yang diterima pertahun, padahal angka produksi tersebut sangat penting diketahui oleh publik. disamping bagian dari keterbukaan publik(transparansi) untuk membangun kepercayaan masyarakat Aceh "trust building" 

Masyararakat berhak mengetahui dan memperoleh informasi dari  hasil sumber daya alam Aceh khususnya di sektor migas. dalam hal ini BPMA memiliki tanggung jawab besar dalam membangun kepercayaan publik untuk kesinambungan perdamaian Aceh.

Selanjutnya BPMA harus memperjelas dan  mendorong partisipasi perusahaan pemegang kontrak ekplorasi migas di Aceh untuk memperjelas nilai dana CSR(Comunity Social Responbility) sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat lingkar tambang.

Program CSR harus benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat khususnya warga lingkar operasi perusahaan.

Selama ini kita melihat pengelolaan dana CSR hampir semua perusahaan ekplorasi tidak jelas penggunaan nya dan terkesan sangat tertutup, serta program CRS pun tidak berkualitas dan tidak berkesinambungan. selanjutnya Perusahaan juga mempunyai tanggung jawab partisipan untuk membantu usaha mikro disekeliling perusahaan, sebagai bentuk kompensasi sosial atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas produksi perusahaan tambang.

BPMA juga mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap tenaga kerja, hal ini untuk menjamin kehidupan dan keselamatan tenaga kerja.

Ditulis oleh : Masri
Aktivis sosial dan Tim Le'Meuriya Centre R&S.

ACEH I Sabtu, 16 Januari 2021
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini