Diduga Pakai Sabu Oknum PNS RSUD Rantauprapat di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan:


LABUHAN BATU
| Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2, IPDA Tito Alhafezt bersama Personilnya, berhasil menangkap dua oknum Pegawai RSUD Rantauprapat saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan Lantai empat Rumah Sakit Umum Daerah itu, Senin (4/1/2021) dinihari.

Awalnya personil Sat Resnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya dugaan oknum pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut di amankan dua lelaki tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, seorang tersangka berinisial PJH alias Putra (34), oknum PNS RSUD bertugas di Ruang IGD Rantauprapat, penduduk Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan seorang lagi tersangka oknum honor berinisial AH alias Pauji (33) yang juga bertugas di RSUD Rantauprapat, penduduk Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
 
Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, satu alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya satu plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, satu buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan satu buah pipet berbentuk scop.

Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan kepada awak media, Kamis (7/1/2021) bahwa, Kedua tersangka berhasil ditangkap saat sedang hendak menggunakan narkotika jenis sabu di areal RSUD Rantauprapat yang terletak di Jalan KH Dewantara Kelurahan Sioldengan  Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di dalam ruangan lantai 4 RSUD Rantauprapat, ungkap Kasat

Lanjutnya, hasil pemeriksaan dari kedua tersangka PJH dan AH, kedua oknum ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial A warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, sementara tersangka A masih dalam pengejaran pihaknya, jelas Kasat.

Kemudian berdasarkan pengakuan kedua tersangka, bahwa mereka sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang 

Terhadap PJH alias Putra  dan AH alias Pauji dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini