Demi Rokok dan Makanan, Pemuda Ini Nyolong Lewat Jendela Rumah

Sebarkan:


TAPTENG |
Personil Polres Tapteng berhasil mengamankan tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan. Pelaku berinisial D H S alia G (25), pekerjaan sopir.

Peristiwa terjadi pada Selasa lalu (5/1/2021) sekira pukul 19.40 WIB, di Jl. Arion, Kel. Aek Tolang, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, Dengan korban bernama HT (30).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Arifianto, melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning kepada wartawan Kami (7/1/2021) menjelaskan awalnya korban melapor ke Mapolres.

Korban mengaku telah terjadi di dalam rumah tindak pencurian. Dan pelaku diduga mengambil barang berupa  01 (satu) Unit Handphone Android merk OPPO A83 berwarna merah.

Berdasarkan laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan G dari rumahnya.

Saat dilakukan lidik, tersangka mengaku masuk melalui jendela rumah korban. Dari sana ia berhasil menyita barang korban dan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu.

Sementara uang hasil curian diakui tersangka telah habis dibelikan rokok dan makanan.

Akibatnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (Tp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini