Cacat Formil, PH Mohon 8 Oknum Polresta Sidimpuan dan 1 Warga Sipil Divonis Bebas

Sebarkan:



Salman Alfarizi Simanjuntak (kiri) ketika membacakan materi duplik di ruang Cakra 3 PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Ketua tim penasihat hukum (PH) 8 oknum petugas Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil yang didakwa terkait perkara terbilang kontroversi 327 kg narkotika Golongan I jenis ganja kering memohon agar ketiga majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.


"Kami tetap pada materi pledoi yang dibacakan pada persidangan lalu Yang Mulia," tegas Salman Alfarizi Simanjuntak ketika menyampaikan duplik di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, JPU dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring, Kamis (7/1/2021) di Cakra 3 PN Medan.


Sementara dalam pledoi Alfarizi menguraikan, tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Abdul Hakim Sorimuda Harahap dinilai cacat formil. 


Oleh karenanya masing-masing majelis hakim dimohonkan berani memberikan terobosan hukum dan memakai hati nurani agar tidak 'terkecoh' dengan tuntutan JPU yang tidak punya dasar hukum karena petitum tuntutan JPU sudah cacat formil dan semestinya para terdakwa tidak bisa dipidanakan. 


Beda Posita dan Petitum


Dalam petitum tuntutan JPU (dibacakan Anita, red) meminta agar Bripka Witno Suwito dan warga sipil Edi Heriyanto Ritonga alias Gaya agar masing-masing dipidana mati. Sedangkan terdakwa lainnya Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan dituntut pidana seumur hidup. 


Dengan demikian, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup.


Namun setahu bagaimana posita unsur pidana yang diuraikan JPU di persidangan adalah Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika yang ancaman maksimalnya tidak ada pidana mati, melainkan pidana 20 tahun dan seumur hidup. Artinya, surat tuntutan JPU cacat formil karena beda posita unsur pidana diuraikan dan beda pula petitum tuntutan.


6 Terdakwa dan BB


Kejanggalan lainnya atas nama 6 terdakwa lainnya yakni Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Hamdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite masing-masing dituntut 20 tahun penjara (pidana Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, red) namun tidak memasukkan keterangan mereka sekaligus sebagai saksi alias saksi mahkota.


Kejanggalan lainnya, tim JPU tidak pernah menghadirkan saksi pelapor Ali Akbar Daulay.  Demikian juga dengan 327 kg ganja kering yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara aquo, sama sekali tidak pernah diperlihatkan di persidangan.


Setahu bagaimana dlam perkara ini, penyidik dari Polda Sumut menaruh curiga para terdakwa sengaja 'melepas' pemilik 327 ganja kering di Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada tanggal 28 Februari 2020 lalu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini