Para Tersangka Sabu Nginap di Sel Tahanan Mapolresta Deliserdang |
DELI SERDANG | Pria berinisial KA alias A (42) warga Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, diringkus petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Deliserdang di Jalan Arteri Bandara Kualanamu pada Jumat (8/1/2021) seminggu lalu, sekira pukul 20.00 wib, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Dari informasi dihimpun, Minggu (17/1/2021) kemarin, tertangkapnya sopir truk itu sebagai pengedar narkotika jenis sabu justru menguak cerita baru. Dari pengakuan salah seorang keluarganya berinisial DSS (36) saat di wawancarai wartawan, tersangka KA alias A mengedarkan sabu sabu diduga diambil dari seorang oknum aparat berinisial If. Namun sejak tak lagi belanja sabu dari oknum tersebut, KA tertangkap petugas .
Masih menurut pengakuan DSS sebagai keluarga tersangka kepada sejumlah awak media di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021) lalu, KA alias A baru dua bulan menjual sabu dengan paket kecil yang dibelinya dari seseorang di Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
" Sebelum mandiri, KA alias A beberapa bulan selalu mengambil sabu dari oknum If, terkadang 1 gram, hingga 2 gram bahkan pernah juga sekali seberat 5 gram," beber DSS.
Bahkan KA alias A pernah mengambil barang dari seorang pria berinisial Al warga Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap sehari sebelum penangkapan KA alias A, atas jaminan If. Tapi KA alias A tidak tahan karena If selalu meminta jatah, sehingga memilih tidak berhubungan lagi dengan If dan memutuskan membeli sendiri dari Tembung untuk diedarkan. "KA alias A pernah berhutang Rp 500 ribu kepada Al tapi sudah dikembalikan melalui If," ujar DSS menceritakan.
KA alias A pun ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Namun petugas terlebih dulu menangkap M alias R warga Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Lewat M alias R, petugas melakukan pengembangan dengan memancing KA alias A untuk memesan sabu. Saat KA alias A memutar arah di Jalan Bandara Kualanamu, sepeda motor yang dikendarai KA alias A ditabrak petugas sehingga KA terjatuh dan sabu seberat 2 gram disita dari KA alias A. Selanjutnya KA alias A diangkut ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Beberapa hari setelah ditahan, oknum If mendatangi KA alias A ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan mengatakan jika penangkapan KA alias A karena belum menceraikan isterinya. "Kami tidak mengerti apa maksud oknum If menyuruh KA alias A untuk menceraikan isterinya," terang DSS.
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIk saat dikonfirmasi via seluler oleh Wartawan menyebutkan jika M alias R dan KA alias A sudah ditetapkan tersangka sedangkan Al masih dalam pemeriksaan intensif.
Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang. (Wan)