3 Kali Antar Sabu ke Tahanan, Oknum Petugas Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun

Sebarkan:



JPU Sri Delyanti, saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Sudah 3 kali mengantarkan sabu ke tahanan, oknum petugas dari Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34), warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dituntut 8,5 tahun penjara.


Selain itu, JPU Sri Delyanti, Selasa (26/1/2021) di ruang Cakra 9 PN Medan juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU berpendapat pidana pasal 114 (1)  Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah memenuhi unsur.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Denny Lumbantobing, terdakwa Ade yang mengikuti persidangan secara daring (online) pun meminta agar majelis hakim nantinya meringankan hukuman terhadap dirinya.


Hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan.


Sabu di Bungkusan Nasi 


Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Ade Saputra Ginting pada Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat  berada Kantor Polrestabes Medan dihubungi Boy Zulkarnaen, salah seorang tahanan di RTP Polrestabes Medan (berkas terpisah), meminta agar terdakwa mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.


Sekira pukul 11.00 WIB  terdakwa kembali dihubungi Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi bungkus sudah di depan kantor.


Kemudian terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.


Terdakwa selanjutnya membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.


Sekitar pukul 11.30 WIB setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket.


Namun petugas piket yakni Nurdiansyah dan  Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di Blok C.


Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan nasi tersebut ternyata berisi biskuit bermerek Gery berisi 2 bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisi sabu dengan berat 9,42 gram.


Mendapat laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, Meydianta melakukan pengembangan dengan memanggil saksi tahanan Boy Zulkarnaen  yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.


Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas dari Sat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes. 


Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy  meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut, untuk diserahkan kepada Boy dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket. Perbuatan serupa sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini